MAESANEWS, TOMOHON — Panitia Khusus (Pansus) Kota Bunga menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tomohon tentang Kota Bunga, Senin, 28 September 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan dan pendalaman materi Ranperda tentang Kota Bunga.
Dalam rapat tersebut, Pansus Kota Bunga bersama perangkat daerah membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan Kota Tomohon sebagai Kota Bunga. Kehadiran lintas perangkat daerah diharapkan dapat memberikan masukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Perangkat daerah yang hadir dalam pembahasan tersebut antara lain Dinas Pariwisata Daerah Kota Tomohon, Inspektorat Kota Tomohon, Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kota Tomohon, Bapelitbangda Kota Tomohon, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon, Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon, Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Kota Tomohon, Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Tomohon, serta Bagian Hukum Setda Kota Tomohon.
Keterlibatan sejumlah perangkat daerah tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan Ranperda, mengingat konsep Kota Bunga berkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari pariwisata, lingkungan hidup, perekonomian, perdagangan, pendidikan dan kebudayaan, hingga penataan serta promosi daerah.
Melalui pembahasan bersama ini, Pansus diharapkan dapat menghimpun berbagai masukan teknis dan substansial dari perangkat daerah sebagai bahan penyempurnaan Ranperda Kota Tomohon tentang Kota Bunga sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon dengan agenda utama membahas substansi Ranperda Kota Tomohon tentang Kota Bunga bersama perangkat daerah terkait.







