SMSI ke-82 GMIM Tetapkan Anggota BPMS Hanya Bisa Menjabat Dua Periode

oleh -54 Dilihat

MAESANEWS, MANADO — Anggota Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kini hanya dapat menjabat maksimal dua periode, tanpa membedakan posisi atau jabatan yang diemban.

Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-82 GMIM, yang berlangsung pada 25 September.

Dalam keputusan tersebut, kalimat “pada jabatan yang sama” yang sebelumnya tercantum dalam Tata Gereja GMIM 2021 dihapuskan. Dengan demikian, batas dua periode berlaku bagi anggota BPMS secara keseluruhan, termasuk apabila seseorang berpindah dari satu jabatan ke jabatan lainnya di dalam BPMS.

Wakil Ketua BPMS GMIM Bidang Ajaran dan Tata Gereja, Pdt. Janny Rende, menegaskan keputusan tersebut telah disahkan dalam persidangan.

“Sudah sah, hanya 2 periode, di jabatan apapun,” ujar Rende saat ditemui di sela-sela persidangan.

Keputusan mengenai pembatasan masa jabatan ini diambil setelah melalui perdebatan panjang di antara anggota Majelis Sinode. Berbagai argumentasi disampaikan dalam pembahasan sebelum akhirnya ketentuan tersebut disahkan.

Selain menetapkan batas masa jabatan anggota BPMS, SMSI ke-82 GMIM juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon anggota BPMS.

Calon anggota BPMS harus berasal dari unsur diaken, penatua, atau pendeta pekerja organik GMIM. Khusus diaken dan penatua, calon harus memiliki pengalaman dua periode pelayanan sebagai pelayan khusus.

Persyaratan lainnya, calon anggota BPMS berusia maksimal 60 tahun pada saat pemilihan, tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi, serta tidak berstatus sebagai terpidana.

Calon juga harus mendapatkan nominasi dari sedikitnya 50 jemaat.

Dalam ketentuan yang ditetapkan, anggota BPMS diwajibkan menjalankan tugas secara penuh waktu atau full time serta tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Ketentuan baru tersebut menjadi bagian dari keputusan SMSI ke-82 GMIM dalam menata persyaratan, masa pelayanan, serta tata kelola kepemimpinan di lingkungan Sinode GMIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.