MAESANEWS, TOMOHON — Komisi II DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, Selasa (29/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon.
RDP tersebut membahas penyelarasan tata cara pengukuran bidang tanah terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Kota Tomohon melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Bagian Pemerintahan Setda Kota Tomohon, serta jajaran pemerintah kecamatan.
Perangkat kecamatan yang turut hadir dalam pembahasan tersebut yakni Kecamatan Tomohon Tengah, Kecamatan Tomohon Timur, Kecamatan Tomohon Selatan, Kecamatan Tomohon Barat, dan Kecamatan Tomohon Utara.

Pembahasan diarahkan pada upaya menyelaraskan tata cara pengukuran dan pendataan bidang tanah agar pelaksanaan administrasi pertanahan dapat berjalan secara lebih terkoordinasi, khususnya dalam kaitannya dengan data PBB dan program PTSL.
Melalui RDP ini, Komisi II DPRD Kota Tomohon bersama instansi terkait membahas berbagai hal teknis yang berkaitan dengan pengukuran bidang tanah, pendataan, serta koordinasi antarinstansi di tingkat kota dan kecamatan.
Penyelarasan data dan tata cara pengukuran diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kejelasan dalam pengelolaan data yang berkaitan dengan PBB dan pelaksanaan PTSL di wilayah Kota Tomohon.
Rapat tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, BPN, serta pemerintah kecamatan dalam membahas persoalan pertanahan dan perpajakan daerah yang berkaitan dengan data bidang tanah.





