190 Perempuan dan Anak di Sulut Jadi Korban Kekerasan hingga Oktober 2026, Gubernur Dorong Penguatan Perlindungan

oleh -435 Dilihat

MAESANEWS, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencatat sebanyak 190 perempuan dan anak menjadi korban kekerasan hingga 17 Oktober 2026. Data tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, saat memberikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rapat paripurna DPRD Sulut di Manado, Senin.

Gubernur menjelaskan, berdasarkan catatan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA), selain 190 korban, pada periode tersebut juga tercatat 149 laporan pengaduan serta satu pengaduan langsung.

Menurut Yulius, data tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai angka statistik. Di balik setiap kasus kekerasan, terdapat kehidupan manusia, keluarga, serta masa depan yang membutuhkan perlindungan.

“Karena di balik setiap angka terdapat manusia, terdapat keluarga, terdapat masa depan, dan terdapat sebuah harapan,” kata Yulius.

Ia menegaskan, data tersebut harus menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi seluruh pihak untuk meningkatkan komitmen dalam mencegah kekerasan, menangani laporan, memberikan perlindungan kepada korban, serta memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.

Selain persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Sulawesi Utara juga masih menghadapi berbagai tantangan lain, di antaranya perdagangan orang, perkawinan anak, serta keterbatasan akses perempuan di bidang ekonomi, pendidikan, dan pengambilan keputusan.

Kondisi tersebut, menurut Gubernur, membutuhkan langkah penanganan yang terencana dan berkelanjutan melalui kebijakan yang mampu menjawab berbagai persoalan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah.

Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memandang pembentukan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai langkah penting untuk memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan program perlindungan dan pemberdayaan.

Yulius berharap Ranperda tersebut nantinya tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program secara terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan.

“Ranperda ini harus diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan secara terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Melalui pembentukan regulasi tersebut, Pemprov Sulut berharap upaya perlindungan perempuan dan anak dapat diperkuat, mulai dari pencegahan kekerasan, penanganan korban, hingga pemulihan, sekaligus mendorong terbukanya akses yang lebih luas bagi perempuan dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan pengambilan keputusan.

Tingginya perhatian terhadap persoalan ini menegaskan pentingnya sinergi pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak di Sulawesi Utara.(Eca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.