MAESANEWS, MANADO – Anggaran pendidikan dan kesejahteraan guru di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi sorotan sejumlah legislator DPRD Sulut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama Dinas Pendidikan Sulut, Senin (19/10/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny Paat, sejumlah persoalan pendidikan dibahas, mulai dari pemerataan alokasi anggaran, kondisi geografis wilayah kepulauan, hingga kendala administrasi yang berdampak pada hak guru.
Anggota DPRD Sulut, Vionita Kuera, menyoroti mekanisme pembagian anggaran pendidikan yang menurutnya perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan masing-masing daerah. Ia menilai, pengalokasian anggaran tidak cukup hanya berpatokan pada jumlah sekolah atau siswa, tetapi juga harus memperhitungkan biaya transportasi, waktu tempuh, serta aksesibilitas wilayah.
Menurut legislator Fraksi Golkar tersebut, sekolah-sekolah di wilayah kepulauan menghadapi tantangan berbeda dibandingkan sekolah di wilayah daratan, terutama terkait biaya perjalanan untuk melakukan kunjungan dan pembinaan.
“Sekolah di Tagulandang butuh biaya kapal, untuk dikunjungi belum tentu dalam sehari sampai. Wilayah Manado atau daerah daratan satu hari bisa dikunjungi beberapa sekolah. Realitas ini tidak boleh diabaikan,” ujar Vionita.
Ia menegaskan, kebijakan penganggaran pendidikan perlu disusun berdasarkan kebutuhan riil, domisili tenaga pendidik, serta karakteristik geografis wilayah agar pelayanan pendidikan dapat berjalan merata.
Vionita juga mengingatkan pentingnya memperhatikan penempatan guru agar tidak menimbulkan persoalan sosial bagi tenaga pendidik yang harus bertugas jauh dari keluarga, terutama di wilayah kepulauan.
“Jangan pisahkan guru dari keluarganya antar pulau. Itu akan berdampak pada kualitas pengajaran,” tambahnya.
Selain persoalan pemerataan anggaran, RDP tersebut turut membahas kendala administrasi yang dihadapi tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Sulut, Jahja Rondonuwu, menjelaskan adanya persoalan guru yang diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah, tetapi kemudian diminta kembali menjalankan tugas mengajar. Kondisi tersebut menimbulkan kendala karena aktivitas mengajar mereka tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Akibatnya, jam mengajar tidak terekam sebagaimana mestinya. Situasi ini kemudian berdampak pada proses sertifikasi guru hingga pencairan tunjangan profesi.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan bersama Komisi IV, mengingat pencatatan administrasi yang sesuai berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak tenaga pendidik.
Dalam rapat itu, Jahja juga memaparkan realisasi anggaran Dinas Pendidikan Sulut hingga triwulan III tahun 2026 yang mencapai 65,75 persen atau sekitar Rp696 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp1,058 triliun.
Ia menjelaskan, sejumlah program pendidikan masih dalam tahap pelaksanaan, termasuk beasiswa, pelatihan magang ke Jepang, bimbingan masuk sekolah kedinasan, pelatihan guru, serta rehabilitasi toilet sekolah.
“Program yang masih berjalan mencakup beasiswa Rp2 miliar, pelatihan magang ke Jepang Rp1,3 miliar, bimbingan masuk sekolah di kedinasan Rp300 juta, latihan guru Rp200 juta serta rehabilitasi toilet sekolah yang sedang dalam proses,” ujar Jahja.
Paparan tersebut turut menjadi bahan pembahasan dalam RDP, khususnya terkait transparansi penggunaan anggaran dan penyelesaian program-program yang masih berjalan.
Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Sulut bersama Dinas Pendidikan tersebut dihadiri sejumlah legislator, di antaranya Cindy Wurangian, Louis Schramm, Julieta Runtuwene, Muslimah Mongilong, dan Irene Pinontoan.
Melalui pembahasan ini, DPRD Sulut menyoroti pentingnya perencanaan anggaran yang memperhatikan kondisi geografis, pemerataan akses pendidikan, serta penyelesaian persoalan administrasi yang memengaruhi kesejahteraan guru. Dengan demikian, kebijakan pendidikan diharapkan dapat menjawab kebutuhan sekolah dan tenaga pendidik, baik di wilayah daratan maupun kepulauan Sulawesi Utara.





