Polemik Ganti Rugi Lahan Normalisasi Sungai Malendeng Bergema di DPRD Sulut, Komisi III Desak Percepatan Pembayaran

oleh -863 Dilihat

MAESANEWS, MANADO – Polemik pembayaran ganti rugi lahan masyarakat terdampak proyek normalisasi sungai di Malendeng, Kota Manado, mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I) dan perwakilan masyarakat, Senin (12/10/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut tersebut dipimpin Ketua Komisi III, Berty Kapoyos. Pertemuan ini membahas perkembangan penyelesaian administrasi lahan warga serta upaya percepatan pembayaran ganti rugi atas lahan yang terdampak normalisasi sungai.

Dalam RDP tersebut, perwakilan masyarakat dari kawasan belakang hutan Malendeng menyampaikan bahwa dokumen administrasi yang sebelumnya diminta dalam rapat pada 26 Agustus telah dituntaskan. Bahkan, menurut mereka, kewajiban pembayaran pajak juga telah dipenuhi.

Warga berharap penyelesaian administrasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan pembayaran ganti rugi atas lahan mereka.

“Jadi sekarang kami dan masyarakat Malendeng memohon kepada instansi yang terkait dalam normalisasi sungai ini bagaimana kiranya untuk mempercepat pembayaran ganti rugi atas lahan kami,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Aspirasi tersebut mendapat perhatian Anggota Komisi III DPRD Sulut, Yongkie Limen. Ia meminta BWSS I lebih proaktif mengawal proses administrasi dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar pembayaran tidak terus tertunda.

Menurut Limen, percepatan koordinasi diperlukan mengingat ketersediaan anggaran memiliki batas waktu penggunaan hingga akhir Desember. Ia mengingatkan agar proses administrasi tidak menjadi kendala yang menghambat realisasi pembayaran.

“Tolong koordinasi kejar. Soalnya BPN kalau tidak dikejar juga dorang, tidak kerja Pak. Bukan bilang pada enteng. Mungkin banyak kesibukan, ada masalah apa. Tapi ini menyangkut, eh, anggarannya ada sampai akhir Desember ini. Kalau tidak digunakan kan percuma, Pak,” ungkap Limen.

Ia berharap BWSS I dapat mengambil langkah aktif dengan seluruh instansi terkait, sehingga hak masyarakat yang terdampak proyek normalisasi sungai dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BWSS I, Romie Tongkeles, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat apabila seluruh persyaratan dan prosedur administrasi telah dipenuhi.

Ia menyebutkan, mekanisme pembayaran tersebut pada prinsipnya sama dengan proses yang telah dilaksanakan di lokasi-lokasi lain. BWSS I, kata dia, tidak memiliki maksud untuk menahan pembayaran apabila seluruh tahapan administrasi telah berjalan dengan baik.

“Tetap akan dibayarkan, bilamana prosesnya sudah ada semua, proses administrasinya sudah berjalan dengan baik, tidak ada pernah dari BWSS I itu untuk menahan,” tegas Romie.

Meski demikian, Romie menjelaskan bahwa proses pembayaran untuk lahan di Malendeng perlu dilihat secara terperinci. Ia menyebutkan adanya kebijakan penghematan atau efisiensi anggaran yang membuat pembayaran tidak dapat serta-merta dilakukan secara keseluruhan sekaligus.

Karena itu, ia menilai penting untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai kondisi dan mekanisme pembayaran yang akan dilaksanakan.

“Juga kita harus jujur kepada masyarakat tentang hal tersebut. Cuma karena saya baru ikuti ini, ada satu pemikiran dari saya secara pribadi, kenapa ya Malendeng harusnya kan bayarnya dari bawah, dari Tikala kan, pembayarannya. Saya takutkan jangan sampai dalam pembangunan fisiknya dia meloncat dan hampir mis di situ,” katanya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan perlunya penyesuaian antara tahapan pembayaran lahan dan pelaksanaan pekerjaan fisik normalisasi sungai agar keduanya dapat berjalan selaras.

Melalui RDP ini, Komisi III DPRD Sulut mendorong agar koordinasi antara BWSS I, BPN, dan instansi terkait terus dipercepat. DPRD juga menaruh perhatian pada kepastian penyelesaian hak masyarakat, terutama bagi warga yang mengaku telah menuntaskan dokumen administrasi dan kewajiban perpajakan.

Masyarakat berharap adanya kejelasan mengenai tahapan serta waktu pembayaran, sehingga persoalan lahan terdampak normalisasi sungai di Malendeng dapat segera memperoleh penyelesaian tanpa mengabaikan ketentuan administrasi dan ketersediaan anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.