Mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Soroti Rencana Biaya Penyelesaian Studi hingga Rp10 Juta

oleh -15 Dilihat

MAESANEWS, TOMOHON — Mahasiswa Fakultas Teologi Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) kembali dibuat resah oleh rencana perubahan biaya penyelesaian studi yang disebut dapat mencapai Rp10 juta. Besaran biaya tersebut dinilai semakin membebani mahasiswa, khususnya mereka yang tengah memasuki tahapan akhir perkuliahan.

Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Teologi UKIT disebut harus menyiapkan biaya sekitar Rp6.250.000 untuk menyelesaikan rangkaian ujian akhir. Jumlah tersebut terdiri atas Rp1.750.000 untuk ujian proposal skripsi dan Rp4.500.000 untuk ujian skripsi.

Namun, menurut mahasiswa, beban biaya tidak berhenti pada dua komponen tersebut. Sejumlah kebutuhan lain juga disebut masih harus dipenuhi, termasuk pembelian buku cetak mekanisme penyusunan penelitian yang disediakan kampus serta biaya dokumen hasil skripsi yang harus diserahkan kepada pihak fakultas setelah pelaksanaan ujian.

Kini, mahasiswa kembali mempertanyakan rencana perubahan biaya penyelesaian studi yang disebut mencapai Rp10 juta.

Dalam skema yang dipersoalkan mahasiswa, biaya ujian proposal direncanakan sebesar Rp2 juta, sedangkan ujian skripsi menjadi Rp5 juta. Selain itu, terdapat komponen biaya dosen pembimbing yang disebut mencapai Rp3 juta.

Jika seluruh komponen tersebut diberlakukan, mahasiswa harus menyiapkan dana hingga Rp10 juta untuk menyelesaikan tahapan akhir studinya.

Besarnya nominal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan mahasiswa mengenai dasar dan peruntukan masing-masing biaya.

Mahasiswa tidak hanya mempersoalkan jumlah yang harus dibayarkan, tetapi juga mempertanyakan transparansi kebijakan tersebut. Mereka meminta adanya rincian resmi mengenai setiap komponen biaya, dasar penetapannya, serta mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana yang dibebankan kepada mahasiswa.

Keresahan semakin mengemuka karena biaya pendidikan yang harus ditanggung mahasiswa dinilai sudah cukup besar. Karena itu, setiap kebijakan penambahan atau perubahan biaya dinilai perlu disampaikan secara terbuka dan disertai penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan juga menjadi sorotan. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Atas persoalan tersebut, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Kristen Indonesia Tomohon bersama DPM Fakultas Teologi menyatakan keberatan terhadap kebijakan yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi semakin membebani mahasiswa.

DPM mendorong pimpinan UKIT dan Fakultas Teologi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan setiap komponen biaya, mulai dari biaya ujian, biaya dosen pembimbing, hingga biaya administrasi lainnya.

Bagi mahasiswa, persoalan ini bukan semata-mata mengenai permintaan keringanan biaya. Mereka menilai kejelasan, transparansi, dan proporsionalitas kebijakan menjadi hal yang tidak kalah penting.

Mahasiswa berharap kampus dapat memastikan setiap biaya yang dibebankan memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada mahasiswa.

Sebab, pada akhirnya, persoalan biaya penyelesaian studi bukan hanya tentang berapa besar uang yang harus dibayarkan mahasiswa, tetapi juga tentang untuk apa biaya tersebut dibebankan dan bagaimana penggunaannya dipertanggungjawabkan. (Eca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.