Harga Cabai Jadi Perhatian, Pemprov Sulut dan BI Fasilitasi Distribusi 2,4 Ton Cabai Rawit dari Probolinggo ke Manado

oleh -81 Dilihat

MAESANEWS, MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) bersama Bank Indonesia (BI) memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah dengan memfasilitasi distribusi 2,4 ton cabai rawit merah varietas Patalan dari Probolinggo, Jawa Timur, ke Manado.

Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) tersebut dilakukan untuk memperkuat pasokan cabai sekaligus menjaga harga komoditas pangan strategis itu tetap terjangkau bagi masyarakat Sulawesi Utara.

Pasokan cabai dari Probolinggo ditargetkan tiba di Manado pada Senin malam dan mulai disalurkan kepada pedagang pada Selasa, 15 September 2026, bertepatan dengan pembukaan operasional pasar.

Pengiriman dilakukan melalui jalur udara dengan rute Probolinggo–Bandara Juanda–Bandara Makassar–Bandara Sam Ratulangi Manado.

Biaya distribusi difasilitasi melalui skema reimburse FDP Bank Indonesia. Skema tersebut menjadi bagian dari upaya memperlancar distribusi komoditas pangan dari daerah surplus ke daerah yang membutuhkan pasokan.

Pemprov Sulut bersama BI menargetkan cabai yang didistribusikan dapat dijual kepada masyarakat dengan harga konsumen maksimal Rp57.000 per kilogram, sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP).

Harga tersebut telah memperhitungkan margin distributor dan pengecer, sehingga diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga sekaligus memastikan mata rantai distribusi tetap berjalan.

Tahap Awal Disalurkan ke Manado, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan

Pada tahap awal, sebanyak 2,4 ton cabai rawit merah tersebut akan didistribusikan ke sejumlah wilayah yang menjadi bagian dari wilayah pemantauan inflasi, yakni Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa Selatan.

Penyaluran dilakukan melalui pedagang utama pasar yang terdaftar dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).

Para pengecer yang menjual cabai hasil fasilitasi tersebut juga akan terlebih dahulu didata. Langkah ini dilakukan agar proses distribusi dapat dipantau secara menyeluruh hingga ke tingkat konsumen.

Pemprov Sulut menegaskan bahwa fasilitasi distribusi tidak hanya bertujuan memastikan ketersediaan pasokan, tetapi juga menjaga agar harga yang diterima masyarakat tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan.

Distribusi dan Harga Cabai Diawasi

Untuk mencegah terjadinya kenaikan harga secara sepihak di tingkat pengecer, proses distribusi hingga penjualan akan mendapat pengawasan Satgas Pangan dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama Dinas Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Pada Senin malam, TPID akan mengoordinasikan penerimaan cabai yang tiba di Manado, termasuk proses penerimaan dan penataan distribusi di Pasar Bersehati.

Selanjutnya, pada dini hari Selasa, 15 September 2026, pengiriman cabai untuk wilayah Minahasa Utara dan Minahasa Selatan akan dikawal Dinas Ketahanan Pangan dan Satgas Pangan menuju titik-titik pembagian yang telah ditentukan.

Sekitar pukul 06.30 WITA, cabai ditargetkan mulai disalurkan kepada pedagang di Manado, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan.

Pengawasan dilakukan sepanjang proses distribusi hingga cabai dijual kepada konsumen. Hal ini untuk memastikan komoditas yang telah memperoleh fasilitasi distribusi benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Selain itu, pengawasan ditujukan untuk mencegah praktik penjualan di atas harga yang telah ditetapkan.

Perkuat Pasokan dan Stabilkan Harga

Fasilitasi distribusi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulut dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, terutama komoditas yang memiliki kontribusi terhadap pergerakan inflasi.

Dengan mendatangkan pasokan dari daerah sentra produksi seperti Probolinggo, pemerintah berupaya memperkuat ketersediaan cabai di Sulawesi Utara sekaligus mengurangi kesenjangan pasokan yang dapat memicu tekanan harga di pasar.

Sinergi antara Pemprov Sulut, Bank Indonesia, Satgas Pangan, TPID, Dinas Ketahanan Pangan dan pelaku distribusi diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan keterjangkauan harga.

Pemprov Sulut juga mengajak para pedagang dan pelaku distribusi untuk bersama-sama menjaga stabilitas pangan dengan mengikuti ketentuan harga serta tidak mengambil keuntungan secara berlebihan yang dapat membebani masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.