MAESANEWS, TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pendapat akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025, Selasa (21/7/2026).

Rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dari tahapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus menjadi forum resmi bagi DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon untuk menyampaikan hasil pembahasan serta pandangan akhir terhadap pelaksanaan anggaran daerah.

Dalam agenda tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan ini menjadi bagian dari proses pembahasan yang telah dilaksanakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon sebelum memasuki tahapan rapat paripurna.

Dalam agenda tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan ini menjadi bagian dari proses pembahasan yang telah dilaksanakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon sebelum memasuki tahapan rapat paripurna.

Selain laporan Badan Anggaran, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Tomohon terhadap Ranperda tersebut. Pendapat akhir fraksi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi representasi politik di lembaga legislatif, sekaligus menjadi ruang bagi setiap fraksi untuk menyampaikan pandangan dan sikap terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum pengambilan keputusan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Melalui forum ini, DPRD memiliki kesempatan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran sekaligus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Agenda kemudian mencakup penyampaian pendapat akhir Wali Kota Tomohon terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari komunikasi kelembagaan antara pihak eksekutif dan legislatif dalam proses penyelesaian pembahasan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui proses tersebut, pelaksanaan anggaran selama satu tahun anggaran dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prosedur.
Rapat paripurna ini sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon dalam menjalankan tata kelola pemerintahan daerah. Setiap tahapan pembahasan dan penyampaian pendapat akhir memiliki peran dalam mendukung proses pengambilan keputusan yang sesuai dengan mekanisme kelembagaan.
Melalui pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan, dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.






