MAESANEWS, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memfasilitasi penyelesaian persoalan pertanahan yang dihadapi warga Lingkungan I, Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut. Rapat yang berlangsung di ruang serbaguna lantai III Kantor DPRD Sulut pada Senin (20/7/2026) itu membahas dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat atas lahan yang ditempati masyarakat.

RDP dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen didampingi Wakil Ketua Royke Anter serta sejumlah anggota dewan, di antaranya Yongkie Limen, Louis Schramm, Berty Kapojos, Norman Luntungan, Jeane Laluyan, dan Eugenia Mantiri. Hadir pula jajaran BPN, Biro Hukum Setdaprov Sulut, Polda Sulut, serta perwakilan masyarakat Titiwungen Selatan.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keluhan yang telah mereka rasakan selama puluhan tahun terkait konflik kepemilikan tanah di kawasan eks Verponding 1508 dan 1509. Berdasarkan permohonan RDP yang diajukan pada 1 Mei 2026, masyarakat menduga terdapat penyimpangan prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh pihak-pihak tertentu.

Suasana rapat sempat berlangsung emosional ketika salah seorang warga, Hance, menyampaikan kesaksian mengenai perjuangan masyarakat mempertahankan tempat tinggal mereka. Ia mengaku lahir dan besar di kawasan tersebut, sementara orang tuanya telah tinggal di lokasi yang sama sejak tahun 1920. Menurutnya, sekitar 150 kepala keluarga kini hidup dalam kecemasan karena telah beberapa kali menghadapi upaya eksekusi lahan.

Selain itu, warga mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat perorangan di atas kawasan permukiman yang telah lama mereka tempati. Mereka menilai proses tersebut tidak dilakukan secara terbuka karena tidak disertai pengukuran lapangan yang melibatkan warga sekitar maupun pemberitahuan kepada pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen menyatakan memahami keresahan masyarakat karena dirinya tumbuh di kawasan Sario dan mengenal sebagian besar warga yang terdampak. Menurutnya, persoalan itu harus diselesaikan melalui jalur hukum dengan mengedepankan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Silangen menjelaskan, status tanah berjenis eigendom verponding merupakan peninggalan masa kolonial Belanda yang memerlukan kajian menyeluruh. DPRD, kata dia, akan mempelajari seluruh dokumen dan masukan dari instansi terkait sebelum menyusun rekomendasi sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat. Tujuannya agar konflik tidak terus berlarut dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, pihak BPN memberikan penjelasan mengenai aspek teknis pertanahan, mulai dari mekanisme pengukuran, koordinat bidang tanah, hingga sejarah pemetaan berdasarkan peta Inpres 1982 dan peta indeks lama. BPN juga menjelaskan bahwa perkara tanah yang belum memiliki batas fisik yang jelas atau belum dilakukan pengukuran ulang secara teknis berpotensi menghasilkan putusan pengadilan yang tidak dapat dieksekusi.
Karena itu, BPN mengimbau agar seluruh data yuridis dan bukti fisik lahan diverifikasi bersama melalui pencocokan titik koordinat di lapangan guna memastikan kejelasan objek sengketa dan menghindari tumpang tindih sertifikat.
DPRD Sulut menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut dengan melibatkan BPN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sehingga masyarakat Titiwungen Selatan dapat memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak tempat tinggal mereka.
(Adv/Red)





