Dinas PMD Sulut Jelaskan Masa Jabatan Satu Periode Kades 8 Tahun

oleh -3069 Dilihat

MAESANEWS, MANADO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memaparkan ketentuan terbaru terkait pemilihan Kepala Desa (Kades) yang akan dilaksanakan secara serentak.

Kepala Dinas PMD Sulut, Novita Lumintang, S.STP, M.Si menjelaskan bahwa masa jabatan Kepala Desa kini ditetapkan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BAB IV Paragraf 5 Pasal 50 ayat 1,” ujar Novita, Senin (13/04/2026).

Ia menambahkan, seorang Kepala Desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dalam menjalankan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa diwajibkan untuk memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

Tak hanya itu, Kepala Desa juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan melalui forum Musyawarah Desa.

“Laporan pertanggungjawaban juga harus disampaikan secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran,” jelasnya.

Novita menegaskan bahwa Kepala Desa harus mampu menjadi pengayom bagi seluruh golongan masyarakat tanpa terkecuali.

Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa agar tetap berpegang pada aturan yang berlaku serta menjaga kondusivitas selama tahapan berlangsung.

Diharapkan, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak nantinya dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.