Gubernur YSK Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulut 

oleh -15502 Dilihat

MAESANEWS, MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling (YSK) menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Sulawesi Utara, dan besaran pajak akan dikembalikan seperti semula. Pernyataan ini disampaikan Rabu (7/1/2026) sebagai tanggapan atas keluhan dan keresahan masyarakat yang mendapati nominal PKB tahun 2026 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius.

Pemerintah Provinsi Sulut telah mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari beban pajak berlebih. Saat ini, draft Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disusun dan akan segera diberlakukan.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, telah memberikan penjelasan resmi terkait potensi kenaikan PKB yang sempat terjadi di awal 2026. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Sebelumnya pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, sekarang kabupaten/kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.

Skema baru ini menyebabkan pokok pajak PKB secara sistem berpotensi meningkat karena adanya tambahan opsi pajak bagi pemerintah kabupaten/kota.

(Gama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.