MAESANEWS, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Sulut tahun 2026 pada Rabu (26/11/2025) di ruangan rapat paripurna kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus A. Silangen beserta ketiga Wakil Ketuanya Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stela Runtuwen, dan dihadiri oleh 26 anggota dari total 45 anggota DPRD Sulut yang ada, yang menunjukkan komitmen terhadap proses penetapan rencana kerja yang akan menjadi dasar pelaksanaan semua kegiatan lembaga sepanjang tahun depan.

Pelaksanaan rapat ini sesuai dengan Pasal 73 Peraturan DPRD Sulut Nomor 01 tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengatur bahwa RKT harus disusun berdasarkan rencana kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang diserahkan kepada pimpinan DPRD, disusun dalam bentuk program dan daftar kegiatan, diselaraskan oleh Sekretaris DPRD, serta dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Fransiscus A. Silangen menjelaskan bahwa pimpinan DPRD telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing-masing AKD untuk mengajukan usulan RKT 2026. Setiap AKD kemudian melampirkan usulan dalam bentuk program dan daftar kegiatan yang selanjutnya diolah dan diselaraskan.

“Setelah melalui tahap penyelarasan yang cermat, kami telah berhasil menentukan 2 program utama, 12 kegiatan, dan 74 sub kegiatan yang akan menjadi Rencana Kerja DPRD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2026,” ungkapnya.

Rencana kegiatan tersebut juga telah melalui diskusi dan persetujuan melalui Badan Musyawarah (Banmus) sebelum diusulkan ke rapat paripurna, untuk memastikan setiap usulan merepresentasikan kebutuhan dan harapan berbagai elemen dalam lembaga serta selaras dengan tujuan pembangunan provinsi.

Ketua DPRD menekankan bahwa RKT 2026 diharapkan dapat mengoptimalkan tugas, fungsi, dan kinerja DPRD sebagai lembaga legislatif yang bertugas memantau kebijakan pemerintah, menyusun peraturan daerah, dan mewakili aspirasi masyarakat.
“Semua program dan kegiatan yang ditetapkan ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas tersebut, sehingga pada akhirnya dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” katanya.
Ia juga mengajak jajaran Sekretariat DPRD untuk memperkuat kinerja administrasi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan. “Kami juga menginginkan peningkatan koordinasi dan sinergi antara Sekretariat DPRD dengan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, agar semua kegiatan dapat berjalan lancar dan optimal,” pungkasnya.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD tentang RKT tahun 2026 oleh pimpinan DPRD. Dengan penandatanganan tersebut, RKT 2026 secara resmi berlaku dan akan dituangkan dalam keputusan resmi lembaga yang akan menjadi acuan kerja selama satu tahun ke depan.
(Advetorial)







