RTRW Sulut 2025 Segera Rampung: Gubernur YSK Verifikasi IPPR, Target Akhir Tahun Perda Baru

oleh -4398 Dilihat

MAESANEWS, MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) pada Senin (17/11/2025), menandai tahap akhir revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara tahun 2025.

Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PPTR), Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini, merupakan bagian krusial dalam proses revisi RTRW dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulawesi Utara.

Penandatanganan berita acara ini mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah dan menjadi dasar hukum untuk penanganan lanjutan. Gubernur YSK menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan terhadap proses klarifikasi IPPR.

Gubernur menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor yang dilaksanakan pada 16 September 2025. Verifikasi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah di wilayah Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.

Dari hasil verifikasi, ditemukan delapan IPPR yang seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran. Temuan ini memungkinkan fungsi kawasan dan kegiatan di lokasi terkait untuk dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014. Penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang sejalan dengan analisis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Gubernur YSK juga mengharapkan dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, untuk mempercepat penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025.

(Gama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.