MAESANEWS, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menyerahkan hibah aset kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (5/11/2025) kemarin.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 290 Tahun 2025 tanggal 25 September 2025. Aset yang dihibahkan berlokasi di Jalan Diponegoro No. 51, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, meliputi tanah, bangunan, serta jaringan dan irigasi.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan OJK, termasuk Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Anggota Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi, serta Kepala OJK Provinsi Sulut dan Gorontalo Robert H. P. Sianipar.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (TNI) Purn. Yulius Selvanus Komaling, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas penerimaan dari pimpinan OJK. Ia menegaskan bahwa hibah ini merupakan bentuk dukungan Pemprov Sulut terhadap OJK.
“Kami berharap OJK dapat membantu mendorong Bank SulutGo agar semakin sehat, profesional, dan mampu menghadapi tantangan ke depan, mengingat Pemprov Sulut adalah pemegang saham pengendali,” ujar Gubernur.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov Sulut. Ia menegaskan komitmen OJK untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara.
“Hibah aset ini akan mendukung kinerja OJK di daerah. Kami siap menjadi lembaga pengawas, pengatur, dan pelindung konsumen sektor jasa keuangan,” kata Mahendra Siregar.
Sinergitas antara Pemprov Sulut dan OJK diharapkan dapat terus terjalin dengan baik, guna mendorong kemajuan ekonomi daerah ke arah yang lebih baik.
(Gama)







