Terungkap Fakta Pencabutan Plang Nama RS ODSK 

oleh -2526 Dilihat

MAESANEWS, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan bahwa pencabutan tersebut bukan hal baru, melainkan merupakan tindak lanjut dari nomenklatur resmi yang sudah ditetapkan sejak tahun 2022.

Asisten I Setda Sulut sekaligus Pelaksana Harian Kepala Dinas Kominfo, Denny Mangala menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada, rumah sakit tersebut telah secara resmi disebut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B.

“Kenapa plang nama baru dicabut sekarang? Karena itu hanya branding saja. Tapi secara hukum dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur, nama resminya adalah RSUD Tipe B. Ini regulasinya sudah sejak kepemimpinan sebelumnya, dan sekarang hanya ditindaklanjuti,” jelas Mangala, Senin (30/06/2025) kemarin.

Lebih lanjut, Mangala menyebutkan bahwa apabila nantinya akan ada perubahan atau penetapan nama baru, maka mekanismenya harus mengikuti aturan yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penamaan Rupabumi Buatan.

Dimana Permendagri tersebut mengatur penamaan unsur rupabumi buatan seperti gedung rumah sakit, jalan, dan fasilitas publik lainnya harus mempertimbangkan aspek historis, sosial budaya, etika, dan aturan administrasi pemerintahan.

Penamaan tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, serta harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai tingkatannya.

Dalam prosesnya juga harus melibatkan partisipasi masyarakat. Terkait dengan nama ‘ODSK’, Mangala menegaskan bahwa Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) tidak anti terhadap nama tersebut. Hanya saja, karena aturan yang mengatur perubahan nomenklatur RSUD tersebut telah berlaku sebelum YSK menjabat sebagai gubernur, maka harus diikuti dan diluruskan sesuai jalur hukum dan administrasi yang benar.

“Jadi tolong dipahami, bahwa perubahan ini sebenarnya sudah sejak lama dilakukan, bukan baru terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur YSK,” ujar Mangala.

Mangala juga menyampaikan pesan penting agar masyarakat tidak terjebak dalam perdebatan mengenai nama rumah sakit. “Jangan kita berpolemik dengan nama, yang paling utama dan penting itu pelayanannya. Kita kedepankan bahwa ini adalah RSUD Tipe B yang harus maksimal melayani masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Sulut, lanjutnya, melalui arahan Gubernur YSK, memberikan perhatian besar terhadap pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit milik pemerintah daerah, termasuk rumah sakit yang ada di kabupaten dan kota se Sulut.

“Karena rumah sakit yang akan menjadi garda terdepan dalam peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Sulawesi Utara,” tukas Mangala

(Red/Maesanews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.