Pelaku Pembunuhan Joel Tanos Terancam 15 Tahun Penjara 

oleh -3669 Dilihat

MAESANEWS, MANADO – Insiden penikaman yang menewaskan remaja 18 tahun di wilayah Kecamatan Sario, Manado, Provinsi Sulawesi Utara, pada Senin (4/8/2025) pagi.

Alberto Benedict Joel Tanos merupakan putra pasangan Nando Tanos dan Estee Anastasia Londa sekaligus cucu dari Tony Tanos, konglomerat Manado yang juga dikenal sebagai seorang tokoh salah satu dari “9 Naga Sulawesi Utara”.

Polda Sulawesi Utara telah menangkap dua pelaku pengeroyokan dan penikaman menggunakan senjata tajam terhadap korban.  Pelakunya masing-masing berinisial EDS alias Ervan (27) dan AMR alias Abdul (28).

Dikutip dari TribunManado, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan, mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.

“Bunyinya adalah barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” jelasnya Senin (11/8/2025) kemarin.

Alamsyah Hasibuan memastikan, proses hukum kasus tersebut, kini terus berjalan sampai saat ini. “Iya terus berjalan, para pelaku saat ini ditahan dan diproses dengan ketentuan hukum yang ada,” pungkasnya.

(Redaksi Maesanews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.