Pemprov Sulut Gelar Asistensi Penataan Kewenangan Desa, Dorong Kemandirian dan Pertumbuhan Ekonomi Desa

oleh -43 Dilihat

MAESANEWS, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar kegiatan Asistensi Penataan Kewenangan Desa dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi di Desa, bertempat di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Jumat (6/11/2026).

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri) beserta jajaran, Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Utara beserta jajaran, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Minahasa Tenggara, serta para Sangadi, Hukum Tua, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari kedua kabupaten tersebut.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Utara yang hadir mewakili Gubernur Sulawesi Utara, didampingi oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran Dirjen Bina Pemdes Kemendagri di Bumi Nyiur Melambai. Menurutnya, kehadiran pemerintah pusat menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam penataan kewenangan desa.

Sementara itu, dalam arahannya, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menegaskan bahwa penataan kewenangan desa merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kemandirian dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

Ia menekankan bahwa potensi ekonomi desa tidak akan berkembang secara optimal apabila kewenangan desa belum jelas, belum tertata, serta belum memiliki landasan hukum yang kuat.

“Banyak desa yang potensinya besar, tetapi tidak bisa berkembang karena kewenangannya belum ditetapkan dalam Peraturan Bupati dan Peraturan Desa. Hari ini kita asistensi langsung agar Sangadi dan Hukum Tua memahami kewenangan apa saja yang bisa dikelola untuk menggerakkan ekonomi desa, mulai dari BUMDes, pengelolaan aset desa, wisata desa, hingga ketahanan pangan,” tegas Dirjen Bina Pemdes Kemendagri di hadapan peserta.

Melalui kegiatan asistensi ini, para Sangadi, Hukum Tua, dan BPD diharapkan semakin memahami pentingnya penataan kewenangan desa sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Dinas PMD Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus mengawal dan melakukan pendampingan lanjutan kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah desa agar hasil asistensi dapat ditindaklanjuti serta diimplementasikan secara nyata di masing-masing desa.

Dengan adanya penataan kewenangan desa yang jelas dan memiliki kepastian hukum, diharapkan potensi serta sumber daya desa dapat dikelola secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kemandirian desa, dan menciptakan peluang ekonomi baru.

Melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa, Sulawesi Utara terus berupaya mewujudkan Desa Mandiri, Desa Maju, dan Ekonomi Desa Tumbuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.