Pemprov Sulut Percepat Investasi Panas Bumi PGE di Boltim dan Minsel, Pengeboran Ditargetkan Mulai 2027

oleh -338 Dilihat

MAESANEWS, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mempercepat proses fasilitasi investasi sektor energi panas bumi yang dikembangkan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Kotamobagu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Minahasa Selatan (Minsel).

Komitmen percepatan investasi tersebut ditandai dengan rapat audiensi dan koordinasi terkait rencana pengeboran panas bumi yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Senin (2/11/2026).

Rapat dipimpin Sekprov Sulut Tahlis Gallang dengan melibatkan pemerintah Kabupaten Boltim dan Minsel, PGE Kotamobagu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), kantor pertanahan kedua daerah serta sejumlah instansi teknis terkait.

Pertemuan tersebut difokuskan pada penyamaan persepsi dan percepatan proses pengadaan tanah setelah diterbitkannya Surat Penetapan Lokasi (Penlok).

Project Manager PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Kotamobagu, Tondo Wicaksono, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk merealisasikan kegiatan eksplorasi panas bumi di kedua wilayah tersebut.

Menurut Tondo, koordinasi lintas instansi menjadi hal penting agar seluruh tahapan pengadaan tanah dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin menyamakan satu persepsi. Kedua, apa yang kita lakukan ini harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari kami sendiri sebagai penugasan BUMN, kami telah menyiapkan segala sesuatunya karena memang serius untuk melakukan pekerjaan eksplorasi panas bumi di sini,” jelas Tondo.

Ia mengungkapkan, kebutuhan lahan untuk kegiatan eksplorasi mencapai sekitar 20 hektare di Kabupaten Boltim dan kurang lebih 7 hektare di Kabupaten Minsel. Dengan demikian, total lahan yang direncanakan untuk pengadaan mencapai sekitar 27 hektare.

PGE menargetkan kegiatan pengeboran dapat dimulai pada akhir triwulan pertama 2027. Bahkan, peralatan pengeboran disebut telah tersedia di Tomohon dan saat ini masih digunakan untuk kegiatan pengeboran di wilayah kerja PGE Area Lahendong.

Setelah pekerjaan di Lahendong selesai, peralatan tersebut nantinya akan dipindahkan ke wilayah Boltim.

“Target kami, di akhir triwulan pertama 2027 sudah melakukan pengeboran. Peralatan pengeboran sudah siap di Tomohon dan saat ini sedang melakukan pengeboran di PGE Area Lahendong. Nantinya peralatan akan berpindah ke Boltim,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekprov Sulut Tahlis Gallang menegaskan bahwa Pemprov Sulut mendukung investasi pengembangan energi panas bumi tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab memastikan proses administrasi dan pengadaan tanah tidak menjadi penghambat realisasi investasi.

Tahlis menjelaskan, pembahasan dalam rapat mencakup tindak lanjut Penlok, mulai dari jumlah bidang tanah yang akan dibebaskan, jumlah pemilik lahan hingga total luasan tanah yang dibutuhkan.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemprov Sulut turut menghadirkan kepala daerah dari Boltim dan Minsel bersama jajaran BPN agar tindak lanjut teknis dapat segera dilakukan di tingkat kabupaten.

Ia juga mengingatkan agar proses pembebasan dan pembayaran lahan tidak berlangsung berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, masyarakat yang sebelumnya telah menyetujui rencana pengadaan tanah bisa saja berubah pikiran apabila proses pembebasan dan pembayaran tidak segera dituntaskan.

“Jangan sampai kemudian proses pembebasan dan pembayarannya dibuat lama. Ini bisa menimbulkan dampak sosial. Masyarakat yang tadinya sudah setuju bisa saja berubah pikiran ketika prosesnya berlarut-larut,” tegas Tahlis.

Ia menyebut pengalaman proyek sebelumnya menjadi pelajaran agar persoalan pengadaan tanah tidak kembali menghambat pelaksanaan investasi.

Karena itu, Pemprov Sulut memilih mengawal proses sejak awal dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kabupaten dan instansi pertanahan.

Upaya percepatan juga dilakukan melalui pelimpahan kewenangan dari Gubernur Sulut kepada Bupati Boltim dan Bupati Minsel. Dengan langkah tersebut, proses administrasi dan koordinasi teknis di lapangan dapat langsung ditangani pemerintah kabupaten tanpa harus menunggu seluruh tahapan melalui pemerintah provinsi.

“Kita putuskan mata rantai. Pak Gubernur sudah melimpahkan kewenangan kepada Bupati Boltim dan Bupati Minsel. Jadi, di tingkat lapangan tidak perlu lagi semuanya langsung ke provinsi. Kita serahkan sepenuhnya agar prosesnya bisa lebih cepat,” jelas Tahlis.

Pemprov Sulut berharap sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, PGE, BPN dan masyarakat dapat mempercepat penyelesaian tahapan pengadaan tanah sehingga target pengeboran pada awal 2027 dapat terealisasi.

Pengembangan proyek panas bumi ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong pemanfaatan potensi energi terbarukan sekaligus mendukung pengembangan sektor energi di Sulawesi Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.