MAESANEWS, MANADO – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) kembali menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Kali ini, Janny Rolos, S.Sos., M.M., mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Senin (2/11/2026) malam.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan tersangka berinisial JR dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
Menurutnya, alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, serta barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, dan barang bukti, maka telah ditetapkan tersangka berinisial JR, mantan Camat Ratatotok dan selaku PPAT Sementara di tahun 2009 sampai dengan 2014,” tegas Dr. Feri Tas kepada awak media.
Penahanan Janny Rolos menambah perkembangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang tengah ditangani Kejati Sulut.
Penyidik kini terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT HWR serta menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat penyidikan turut menyeret sejumlah pihak yang pernah menduduki jabatan strategis di pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







