MAESANEWS, BITUNG – Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyerahkan Surat Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada 133 warga keturunan Indonesia-Filipina yang bermukim di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (1/11/2026).
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari program Pasti Ada Solusi episode ke-23 sebagai upaya pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak kewarganegaraan bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, Dulyono, mengatakan bahwa sebelum menerbitkan surat penegasan status kewarganegaraan, pihaknya telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap para pemohon.
Menurutnya, dari total 154 pemohon di Kota Bitung, sebanyak 133 orang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan menerima penegasan status kewarganegaraan RI.
“Hari ini kita mengadakan kegiatan Pasti Ada Solusi episode ke-23. Salah satu programnya adalah pemberian penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Di Kota Bitung ini telah diterbitkan 133 penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia dari 154 pemohon,” ujar Dulyono.
Ia menjelaskan, masih terdapat sejumlah pemohon yang belum dapat menerima surat penegasan karena ditemukan data ganda. Terhadap pemohon tersebut, Ditjen AHU akan melakukan verifikasi lanjutan sebelum menerbitkan penegasan status kewarganegaraan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga memberikan tali kasih kepada 35 anak yang telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan. Bantuan tersebut berupa paket sembako dan uang.
Dulyono menambahkan, setelah memperoleh surat penegasan status kewarganegaraan, para penerima dapat segera mengurus Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung.
Dengan kepemilikan dokumen kependudukan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengakses berbagai layanan publik, termasuk pendidikan formal serta jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah mendapatkan penegasan status kewarganegaraan ini, mereka bisa segera mengurus NIK dan KK melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung. Supaya nantinya mereka bisa mendapatkan pendidikan formal serta BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selain di Kota Bitung, Dulyono mengungkapkan bahwa pihaknya juga menerima informasi mengenai 24 orang di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah terverifikasi dan memperoleh surat dari Konsulat Filipina.
Meski demikian, kelompok tersebut masih akan menjalani pendataan dan verifikasi lanjutan sebagai bagian dari persyaratan penerbitan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sementara itu, Wali Kota Bitung Hengky Honandar menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara atas pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, program penegasan status kewarganegaraan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, pengakuan, serta perlindungan terhadap hak-hak kewarganegaraan masyarakat.
“Program ini merupakan langkah nyata dan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, pengakuan dan perlindungan hak kewarganegaraan, juga dalam memberikan identitas warga negara Republik Indonesia kepada para penerima. Kami mengucapkan selamat kepada mereka,” kata Hengky.
Ia juga mengingatkan para penerima agar memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia serta ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Jaga kerukunan, hargai keberagaman dan bersama-sama menciptakan Kota Bitung yang aman, harmonis dan tentunya semakin maju,” pesannya.
Hengky menegaskan, Pemerintah Kota Bitung berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah pusat melalui koordinasi dan sinergi dengan Kementerian Hukum serta seluruh instansi terkait.
Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan kepastian status kewarganegaraan dapat memperoleh pelayanan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.






