Henry Walukow Apresiasi Kinerja Dinas PMD Sulut, Dorong Perda Perlindungan Desa Adat

oleh -727 Dilihat

MAESANEWS, MANADO – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Henry Walukow, S.E., mengapresiasi kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulut di bawah kepemimpinan Novita Lumintang, S.STP., M.Si. Apresiasi tersebut disampaikan dalam Rapat Evaluasi Komisi I DPRD Sulut bersama Dinas PMD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (26/10/2026).

Henry menilai Dinas PMD Sulut tetap konsisten menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam pembinaan serta pemberdayaan masyarakat desa, meskipun dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Henry adalah kemitraan strategis Dinas PMD Sulut dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melalui program Jaga Desa. Kolaborasi tersebut dinilai berperan dalam memperkuat pengawasan dan pembinaan kelembagaan desa.

Selain itu, Henry menyinggung capaian Kabupaten Minahasa Utara yang berhasil meraih peringkat ketiga tingkat nasional dalam kategori kabupaten/kota. Menurutnya, capaian tersebut patut diapresiasi karena tidak terlepas dari pembinaan dan pola kemitraan yang dibangun bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa.

“Dari sisi pembinaan dan pola kemitraan yang dibangun dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa, Kabupaten Minahasa Utara berhasil meraih peringkat ketiga tingkat nasional di kategori kabupaten/kota. Ini prestasi yang patut kita apresiasi atas peran pembinaan PMD,” ujar Henry.

Di samping mengapresiasi kinerja Dinas PMD, Henry menyoroti belum adanya regulasi di tingkat daerah yang secara khusus menaungi keberadaan desa adat di Sulawesi Utara.

Ia menilai, kepastian hukum mengenai desa adat perlu menjadi perhatian bersama agar keberadaan dan hak-hak masyarakat adat memperoleh perlindungan yang jelas.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita ke depan. Perlu disiapkan regulasi terkait perlindungan desa adat agar ada kepastian hukum dan proteksi yang jelas, baik melalui inisiatif eksekutif maupun prakarsa DPRD,” tegas legislator tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMD Sulut, Novita Lumintang, menyatakan terbuka terhadap inisiatif pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Adat melalui DPRD.

Menurut Novita, ketentuan mengenai pemberdayaan masyarakat desa adat sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi di tingkat pusat. Namun, aturan teknis di tingkat daerah masih diperlukan untuk memperjelas pelaksanaannya.

“Mekanisme pemberdayaan masyarakat desa adat secara regulasi pusat dari UU, PP, hingga Peraturan Menteri sudah terakumulasi, namun aturan teknis di daerah memang belum ada. Kami sangat terbuka jika ada inisiasi Perda terkait perlindungan desa adat dan berharap bisa dianggarkan menjadi Perda inisiatif DPRD,” jelas Novita.

Dalam rapat evaluasi tersebut, Komisi I DPRD Sulut juga membahas pengelolaan Dana Desa serta persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026.

Menjawab pertanyaan Henry dan sejumlah anggota Komisi I mengenai pengawasan hukum terhadap pengelolaan Dana Desa, Novita mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan dari aparat penegak hukum.

“Bulan lalu kami menerima satu surat tembusan dari Polres Minahasa mengenai pengelolaan dana desa di salah satu kecamatan. Namun, detailnya belum bisa kami informasikan secara keseluruhan karena masih menunggu data valid dari APH,” ungkap Novita.

Ia juga menjelaskan bahwa keterbatasan ruang fiskal akibat tingginya pembebanan program pada Dana Desa berdampak pada penyesuaian tunjangan di tingkat desa.

Sementara itu, pelaksanaan Pilkades serentak 2026 yang dijadwalkan berlangsung di 117 desa masih menunggu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

Sebanyak 117 desa tersebut tersebar di Kabupaten Minahasa, Kepulauan Sangihe, Minahasa Utara, Bolaang Mongondow (Bolmong), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Minahasa Tenggara (Mitra), dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Terkait sejumlah aduan mengenai pelaksanaan Pilkades di Minahasa, Dinas PMD Sulut menyampaikan bahwa berkas yang diterima sejauh ini masih berupa pengaduan mandiri. Seluruh berkas tersebut masih dalam tahap pencermatan untuk memastikan kelengkapan administrasinya.

Melalui rapat evaluasi ini, Komisi I DPRD Sulut dan Dinas PMD diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi, khususnya dalam pembinaan pemerintahan desa, pengawasan pengelolaan Dana Desa, perlindungan desa adat, serta persiapan pelaksanaan Pilkades serentak 2026. (Eca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.