Persoalan Somasi Pinjaman Rp10 Miliar, Ketua DPRD Tomohon Johny Runtuwene Sepakat Berdamai

oleh -281 Dilihat

MAESANEWS, TOMOHON – Persoalan yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Johny Runtuwene, terkait surat somasi mengenai pinjaman senilai Rp10 miliar, akhirnya berujung damai.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian Nomor 18 di hadapan Notaris Tessar B. Soewarno, Kamis (22/10/2026).

Sebelumnya, kuasa hukum Hendrik Mamuaya melayangkan surat somasi kepada Johny Runtuwene. Dalam surat tersebut, tercantum nilai pinjaman sebesar Rp10 miliar yang menjadi bagian dari persoalan antara pihak-pihak terkait.

Namun, perselisihan itu kini menemui titik terang setelah ketiga pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian yang dituangkan secara tertulis dalam akta notaris.

Dalam Akta Perdamaian Nomor 18, Johny Runtuwene tercatat sebagai Pihak Pertama, Vonny Paat sebagai Pihak Kedua, dan Hendrik Mamuaya sebagai Pihak Ketiga. Ketiganya sepakat mengakhiri perselisihan melalui kesepakatan damai.

Dokumen tersebut turut mencatat Sri Nurhamidin dan Elbie Pandeirot, S.H., sebagai saksi. Sementara itu, proses perdamaian juga disaksikan oleh Wenny Lumentut dan James Sumendap.

Johny Runtuwene menegaskan bahwa persoalan tersebut telah selesai. Ia juga menyampaikan bahwa kwitansi yang berkaitan dengan persoalan itu telah dikembalikan.

“Untuk permasalahan tersebut sudah clear atau selesai. Kwitansi juga sudah dikembalikan,” ujar Runtuwene singkat.

Dengan ditandatanganinya akta perdamaian tersebut, ketiga pihak menyatakan sepakat mengakhiri perselisihan melalui jalur damai.

Penyelesaian ini menjadi penanda berakhirnya persoalan yang sebelumnya mencuat melalui surat somasi terkait pinjaman senilai Rp10 miliar. (Eca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.