PANSUS DPRD Kota Tomohon Bahas Ranperda Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Daerah

oleh -437 Dilihat

MAESANEWS, TOMOHON – Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Daerah DPRD Kota Tomohon menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Daerah, Rabu (21/10/2026).

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon, dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Kota Tomohon serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon.

Pembahasan Ranperda ini menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha, pemberian insentif, serta kemudahan bagi pelaku usaha di Kota Tomohon.


Melalui rapat bersama perangkat daerah terkait, Pansus DPRD Kota Tomohon membahas substansi rancangan peraturan daerah guna menyelaraskan ketentuan yang dirumuskan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kerangka hukum yang berlaku.

Keterlibatan DPMPTSP dan Bagian Hukum Setda Kota Tomohon diharapkan dapat mendukung pembahasan dari sisi teknis pelayanan perizinan dan aspek yuridis, sehingga Ranperda yang disusun dapat menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan perizinan berusaha, pemberian insentif, dan kemudahan berusaha di daerah.

Pembahasan Ranperda ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pembentukan peraturan daerah di DPRD Kota Tomohon sebelum memasuki tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(Eca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.