Ketua DPRD Sulut Umumkan Susunan Pansus Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

oleh -43 Dilihat

MAESANEWS, MANADO – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Fransiskus Andi Silangen, membacakan susunan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulut yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (19/10/2026). Rapat itu dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, serta pimpinan dan anggota DPRD Sulut.

Dalam penyampaiannya, Silangen menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda prakarsa DPRD dilaksanakan melalui dua tingkat pembicaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagaimana amanat Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 11, pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berasal dari DPRD dilaksanakan dalam dua tingkat pembicaraan,” jelas Silangen.

Kedua tingkat pembicaraan tersebut mencakup penyampaian Ranperda, pendapat dan tanggapan Gubernur, serta pandangan fraksi-fraksi di DPRD.

Ia menambahkan, tahapan selanjutnya adalah pembahasan tingkat pertama yang akan dilakukan oleh Pansus berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Untuk tahapan selanjutnya dari pembahasan Ranperda prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah pembahasan tingkat satu berdasarkan rapat Badan Musyawarah yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus),” ujarnya.

Adapun susunan anggota Pansus tersebut dikoordinasikan oleh Fransiskus Andi Silangen bersama Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.

Anggota lainnya terdiri atas Irene Golda Pinontoan, Eugenie Mantiri, Peramitha Mokodompit, dan Pricylia E. Rondo.

Dari Fraksi PDI Perjuangan, anggota Pansus terdiri atas Melisa Gerungan, Hj. Muslimah Mongilong, dan Jeane Laluyan.

Sementara itu, Fraksi Golkar diwakili Pricillia Wurangian dan Inggrid Sondakh. Fraksi Demokrat mengutus Henry Walukow dan Angel Wenas.

Selanjutnya, Fraksi NasDem diwakili Seska Ervina Budiman dan Julyeta Runtuwene, sedangkan Fraksi Gerindra mengutus Dhea Lumenta dan Hilary Julia Tuwo.

“Demikianlah anggota Pansus yang akan merumuskan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” pungkas Silangen.

Pembentukan Pansus ini menjadi bagian dari proses legislasi DPRD Sulut dalam membahas Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Melalui pembahasan tingkat pertama, Pansus akan mengkaji dan merumuskan materi Ranperda sesuai mekanisme yang berlaku sebelum melanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan regulasi daerah dalam mendukung upaya pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak di Sulawesi Utara.(Eca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.