Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sulut Capai 4.372 Korban, Pemprov Dukung Ranperda Perlindungan

oleh -614 Dilihat

MAESANEWS, MANADO – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Utara (Sulut) masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), tercatat sebanyak 4.372 korban selama periode 2021–2025.

Sementara itu, rekapitulasi layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulut hingga 17 Oktober 2026 mencatat 150 laporan pengaduan dengan total 190 korban. Dari jumlah tersebut, 59 korban merupakan perempuan dan 131 lainnya adalah anak-anak.

Data tersebut menjadi salah satu dasar pentingnya penguatan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan prakarsa DPRD Sulut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut menyambut baik Ranperda tersebut dan mendukung pembahasannya lebih lanjut. Dukungan itu disampaikan Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, dalam penyampaian tanggapan pemerintah pada rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (19/10/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen.

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa angka kasus kekerasan tidak boleh sekadar dipandang sebagai statistik, melainkan harus menjadi perhatian bersama untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Angka tersebut tentu tidak boleh hanya kita lihat sebagai statistik semata. Di balik setiap angka terdapat manusia, terdapat keluarga, terdapat masa depan, dan terdapat sebuah harapan. Karena itu, data tersebut harus menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi kita semua untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan,” ujar Gubernur.

Menurutnya, Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus mampu memberikan landasan hukum yang jelas sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program perlindungan secara terarah dan berkelanjutan.

“Ranperda ini harus diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan secara terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Melalui regulasi tersebut, Pemprov Sulut berharap upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dapat berjalan lebih optimal, termasuk dalam memberikan perlindungan serta pemulihan bagi para korban secara terpadu.

Gubernur juga menekankan bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan tercipta landasan kebijakan yang mampu memperkuat sinergi antarpihak, sehingga setiap korban kekerasan maupun eksploitasi dapat memperoleh layanan yang layak, perlindungan yang memadai, serta kesempatan untuk memulihkan diri dan melanjutkan masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.