Pemprov Sulut Targetkan Penerimaan Pajak Rokok Rp203 Miliar, Peredaran Rokok Ilegal Jadi Perhatian

oleh -753 Dilihat

MAESANEWS, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Peredaran Rokok Tidak Bercukai dan Cukai Ilegal serta Pertanggungjawaban Tata Kelola Pajak Rokok di Daerah, Rabu (14/10/2026), di Hotel NDC Manado.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, dan dihadiri para kepala badan keuangan kabupaten/kota se-Sulawesi Utara serta para camat se-Kota Manado.

Dalam sambutannya, Tahlis menegaskan pentingnya kegiatan tersebut untuk menyatukan informasi dan memperkuat sinergi lintas perangkat daerah serta pemerintah kabupaten/kota dalam mengoptimalkan penerimaan pajak rokok.

“Ini kegiatan sangat penting karena kita menyatukan informasi dan bersinergi tentang bagaimana meningkatkan target pendapatan dari pajak rokok,” ujar Tahlis.

Ia mengungkapkan, Pemprov Sulut menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai Rp203 miliar pada tahun 2026. Tahlis optimistis target tersebut dapat terealisasi sepenuhnya hingga akhir tahun anggaran.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak rokok tidak hanya berdampak pada pendapatan pemerintah provinsi, tetapi juga memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan publik di kabupaten/kota melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).

“Kabupaten kota sebenarnya diuntungkan dengan adanya pajak rokok karena sifatnya given, mereka tidak susah-susah melakukan penagihan. Serta merta pajak rokok itu masuk di kas provinsi, provinsi kemudian mendistribusikan DBH ke kabupaten kota,” jelasnya.

Pemda Diminta Petakan Peredaran Rokok Ilegal

Terkait peredaran rokok tanpa cukai, Tahlis meminta pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan untuk proaktif melakukan pemetaan dan pendataan terhadap produk rokok yang beredar di wilayah masing-masing.

Ia menilai, pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi peredaran rokok di lapangan, termasuk produk yang telah dilengkapi pita cukai maupun yang belum.

Karena itu, pendataan dinilai penting sebagai langkah awal untuk mengetahui kondisi sebenarnya sekaligus menentukan upaya penanganan yang tepat.

Tahlis menegaskan, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar produk yang dipasarkan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Mereka yang paling tahu seberapa banyak rokok ilegal yang beredar di kabupaten kota, apakah sudah bercukai atau belum bercukai. Itu yang kita identifikasi, kita lakukan pendataan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan produk rokok yang belum memenuhi ketentuan cukai, pemerintah akan mendorong upaya edukasi agar pelaku usaha memahami proses legalisasi produknya sehingga dapat berkontribusi terhadap penerimaan daerah.

“Kalau didapatkan seperti itu, kita akan proses, bukan untuk diproses secara hukum, tetapi mengedukasi mereka bagaimana produk mereka itu kita legalkan, sehingga bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah,” tambah Tahlis.

Anggaran BPJS Kesehatan Harus Tetap Terjaga

Selain membahas optimalisasi pajak rokok dan penanganan peredaran rokok ilegal, Tahlis turut mengingatkan pemerintah kabupaten/kota agar menjaga konsistensi pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok, khususnya yang berkaitan dengan pembiayaan jaminan kesehatan.

Ia menekankan agar anggaran BPJS Kesehatan yang telah direncanakan sejak awal tahun tidak dikurangi secara sepihak. Menurutnya, perubahan alokasi anggaran tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

“Kita mewanti-wanti, selain 37,5 persen itu, jangan dikurangi lagi anggarannya kalau sudah teranggarkan dari Januari. Karena bisa berimplikasi dampak negatif bagi masyarakat,” tegasnya.

Tahlis juga meminta pemerintah kabupaten/kota yang mengalami keterbatasan kemampuan anggaran untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi guna mencari solusi bersama, termasuk melibatkan pihak BPJS Kesehatan.

“Kalau memang kemampuan anggarannya tidak mampu membiayai, sampaikan ke provinsi, kita undang bersama dengan BPJS, kita duduk sama-sama bagaimana solusi yang terbaik,” pungkasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemprov Sulut berharap koordinasi antarpemerintah daerah semakin kuat, pendataan peredaran rokok ilegal semakin optimal, serta pengelolaan pajak rokok dan DBH dapat berjalan secara bertanggung jawab untuk mendukung pembangunan daerah dan menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.