MAESANEWS, MANADO — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan EL alias Ci Gin sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan PT HWR.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejati Sulut pada Selasa (15/9/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut), Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., membenarkan penetapan tersebut.
“Iya benar kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Feri, Selasa (15/9/2026).
Penetapan EL alias Ci Gin merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya berkaitan dengan aktivitas pertambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulut menemukan dugaan penguasaan sebagian besar wilayah IUP PT HWR oleh pihak lain.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, sebelumnya mengungkapkan bahwa dari total luas IUP PT HWR yang mencapai 100 hektare, perusahaan tersebut hanya menguasai dan mengelola sekitar 30,2 hektare.
Sementara itu, sekitar 69,8 hektare lainnya diduga dikuasai pihak lain, termasuk EL alias Ci Gin.
“Dari total luas IUP PT HWR seluas 100 hektare, perusahaan hanya menguasai dan mengelola sekitar 30,2 hektare. Sedangkan 69,8 hektare lainnya dikuasai oleh pihak lain, di antaranya EL alias Ci Gin,” ujar Januarius.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik Kejati Sulut untuk mengembangkan perkara. Penyidik kemudian menelusuri pihak-pihak yang diduga menjalankan maupun menikmati aktivitas pertambangan di dalam wilayah konsesi PT HWR.
Dalam pengembangan penyidikan, Tim Penyidik Kejati Sulut juga melakukan penggeledahan pada Kamis (23/7/2026).
Sedikitnya tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan EL alias Ci Gin digeledah penyidik. Lokasi tersebut meliputi empat bangunan di kawasan Taman Parafone, Desa Tateli Satu, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa; Kantor Pemasaran IT Centre Manado lantai 3; serta sebuah rumah di Kompleks Bahu Mal Blok A2, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Penggeledahan berlangsung sekitar 13 jam. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Mnd dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sulut Nomor Print-280/P.1/Fd.2/07/2026.
Penetapan EL alias Ci Gin sebagai tersangka kini menjadi bagian dari proses lanjutan penyidikan Kejati Sulut untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT HWR.







