Komisi II DPRD Tomohon Gelar RDP Bahas Pajak Penerangan Jalan

oleh -24 Dilihat

MAESANEWS, TOMOHON – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon dan Dinas Perhubungan Daerah Kota Tomohon, Senin (24/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon tersebut membahas persoalan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), salah satu aspek yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah dan penyelenggaraan pelayanan penerangan jalan.

Pembahasan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam sektor pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah. Melalui RDP, Komisi II dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan kebijakan serta hal-hal yang berhubungan dengan pajak penerangan jalan di Kota Tomohon.

Keterlibatan BPKPD dan Dinas Perhubungan dalam rapat tersebut penting mengingat pengelolaan pendapatan daerah dan pelayanan penerangan jalan merupakan dua aspek yang perlu dipahami secara terkoordinasi. Pengelolaan pendapatan yang baik diharapkan dapat mendukung kemampuan keuangan daerah, sementara penyelenggaraan penerangan jalan berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas publik yang memadai.

Dalam pembahasan mengenai pajak penerangan jalan, aspek pendataan, pengelolaan penerimaan, serta koordinasi ant perangkat daerah menjadi hal yang dapat diperhatikan guna mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Melalui rapat dengar pendapat ini, Komisi II DPRD Kota Tomohon menjalankan perannya sebagai mitra pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan pendapatan serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

RDP tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah terkait, sehingga persoalan yang berhubungan dengan pajak penerangan jalan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.