DPRD dan Pemkot Tomohon Teken Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

oleh -22 Dilihat

MAESANEWS, TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (10/8/2026).

Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyesuaian perencanaan dan penganggaran daerah. Perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta prioritas pembangunan yang perlu mendapat perhatian dalam Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon terhadap arah kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara. Kesepakatan ini menjadi pedoman dalam proses penyusunan perubahan APBD agar program dan kegiatan pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan yang berkembang.

Perubahan KUA memuat penyesuaian terhadap kebijakan umum anggaran, termasuk arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Sementara itu, perubahan PPAS menjadi acuan dalam penyesuaian prioritas program dan batas anggaran sementara bagi perangkat daerah. Kedua dokumen tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan perencanaan anggaran tetap sejalan dengan sasaran pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Dalam proses penganggaran, penyesuaian terhadap KUA dan PPAS diperlukan agar pemerintah daerah dapat merespons dinamika pelaksanaan APBD yang sedang berjalan. Melalui pembahasan bersama, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu mengidentifikasi kebutuhan prioritas serta memastikan alokasi anggaran dilakukan secara tepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DPRD Kota Tomohon memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan, termasuk memastikan perubahan kebijakan anggaran dibahas secara cermat serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Sementara itu, Pemerintah Kota Tomohon bertanggung jawab menerjemahkan kesepakatan tersebut ke dalam program dan kegiatan yang mendukung kelancaran pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 diharapkan menjadi landasan bagi tahapan pembahasan selanjutnya dalam penyusunan perubahan APBD Kota Tomohon. Dengan koordinasi dan sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif, penyesuaian anggaran diharapkan dapat dilaksanakan secara terarah, transparan, dan akuntabel.

Melalui proses tersebut, kebijakan anggaran daerah diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan prioritas, menjaga kesinambungan program pembangunan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.