Antisipasi Dampak El Nino, Pemprov Sulut Instruksikan ASN Tingkatkan Kewaspadaan Cegah Kebakaran

oleh -1799 Dilihat

MAESANEWS, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.9.10.1/26.4140/SEKR-BPBD tentang Antisipasi Dampak Fenomena El Nino di Provinsi Sulawesi Utara. Melalui surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran yang dipicu kondisi cuaca panas akibat fenomena El Nino.

Surat edaran yang ditetapkan di Manado pada 30 Juli 2026 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, atas nama Gubernur Sulawesi Utara itu ditujukan kepada seluruh Pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Sulut.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah diminta mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja masing-masing agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, baik di lingkungan perkantoran maupun di tempat tinggal.

Selain itu, setiap perangkat daerah diminta memastikan seluruh fasilitas perkantoran, termasuk instalasi listrik, peralatan elektronik, ruang arsip, ruang server, gudang, serta fasilitas pendukung lainnya berada dalam kondisi aman. Peralatan listrik yang tidak digunakan setelah jam kerja juga diwajibkan dimatikan guna meminimalkan risiko terjadinya kebakaran.

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui pemeriksaan berkala terhadap sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran, seperti alat pemadam api ringan (APAR), jalur evakuasi, hingga instalasi kelistrikan di setiap kantor pemerintah.

Tidak hanya di lingkungan kantor, ASN juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan di rumah masing-masing. Pemprov Sulut meminta ASN memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman, tidak meninggalkan kompor, lilin maupun peralatan elektronik dalam keadaan menyala tanpa pengawasan, serta menghindari pembakaran sampah atau aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran, terutama saat cuaca panas dan berangin. ASN juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya potensi maupun kejadian kebakaran.

Dalam surat edaran itu, perangkat daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan petugas keamanan, pengelola gedung, dan instansi terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta penanganan dini apabila terjadi keadaan darurat.

Sebagai tindak lanjut, seluruh Kepala Perangkat Daerah diwajibkan menyampaikan surat edaran tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing serta memastikan seluruh ketentuan dilaksanakan secara penuh dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko kebakaran selama berlangsungnya fenomena El Nino di Sulawesi Utara.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.