MAESANEWS, TOMOHON – Pimpinan DPRD Kota Tomohon bersama Komisi 1, Komisi 2, dan Komisi 3 melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Inspektorat Daerah Kota Tomohon, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Senin (13/7/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon dengan agenda pembahasan bersama perangkat daerah terkait.
Rapat ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas pengawasan serta membangun koordinasi dengan perangkat daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Rapat Dengar Pendapat tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon bersama pihak terkait membahas berbagai hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Diharapkan, rapat ini dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan perangkat daerah serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akun







