SK Pergantian Ketua DPRD Kota Tomohon
MAESANEWS, TOMOHON – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Drs. Johny Runtuwene atau yang akrab disapa Jonru sebagai Ketua DPRD Kota Tomohon untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Penerbitan SK tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah DPRD Tomohon mengusulkan pergantian pimpinan melalui rapat paripurna.
Dengan terbitnya SK dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, proses administrasi pergantian pimpinan DPRD telah rampung. Selanjutnya, DPRD Kota Tomohon akan menjadwalkan rapat paripurna istimewa untuk pengucapan sumpah dan janji jabatan Ketua DPRD yang baru sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, DPRD Kota Tomohon telah menyetujui pemberhentian Ferdinand Mono Turang dari jabatan Ketua DPRD sekaligus mengusulkan Johny Runtuwene sebagai penggantinya. Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari mekanisme internal partai politik dan telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pergantian unsur pimpinan DPRD ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di lembaga legislatif Kota Tomohon hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.
(**)







