RDP Komisi III DPRD Sulut Bahas Polemik Jalan PT MSM

oleh -528 Dilihat

MAESANEWS, MANADO – DPRD Sulawesi Utara melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (4/5/2026) untuk membahas polemik penutupan jalan milik PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya di kawasan Pinasungkulan, Kota Bitung. Rapat ini mempertemukan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat kepolisian, hingga perwakilan masyarakat yang terdampak langsung.

Persoalan ini mencuat setelah warga Likupang Timur mengeluhkan kerusakan jalan yang dinilai membahayakan keselamatan akibat aktivitas pertambangan, khususnya proses blasting. Selain itu, warga Desa Tinerungan juga menuntut kejelasan ganti rugi atas kerusakan pemukiman yang mereka alami.

Dalam forum tersebut, Steven selaku Ketua Pendamping Masyarakat Ranowulu (PMR) menyoroti ancaman keselamatan yang telah berlangsung lama. Ia menegaskan bahwa dampak blasting tidak hanya merusak jalan, tetapi juga membahayakan jiwa warga.

“Kalau bicara jalan, mungkin kendaraan perusahaan yang mengalami kecelakaan hanya dua atau tiga. Tapi masyarakat sudah bertahun-tahun hidup dalam ancaman. Jalan abrasi itu sudah beberapa kali rusak akibat blasting,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan warga Tinerungan, Dombo Kambey, menegaskan sikap tegas masyarakat. Ia menyebut akses jalan yang ditutup tidak akan dibuka sebelum ada penyelesaian ganti rugi.

“Kami meminta pihak perusahaan membayar terlebih dahulu kampung kami, baru akses jalan bisa dibuka,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Presiden Direktur PT MSM/PT TTN, David Sompie, menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah membangun jalan alternatif baru sesuai permintaan masyarakat Likupang Timur. Bahkan, rute jalan tersebut telah disesuaikan untuk menghindari potensi longsor dan telah mendapat persetujuan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

“Jalan baru sudah ada dan kami biayai sepenuhnya. Namun statusnya masih milik perusahaan dan proses hibah ke pemerintah membutuhkan waktu,” jelas Sompie.

Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan telah menyiapkan skema kompensasi bagi warga terdampak, termasuk penyediaan rumah tipe 70 dengan lahan 600 meter persegi, lengkap dengan fasilitas dasar. Namun, proses negosiasi masih berlangsung sejak 2020 dan belum mencapai kesepakatan dengan seluruh warga.

Menutup RDP, Sekretaris Komisi III DPRD Sulut, Nick Lomban, mendorong kedua pihak untuk menurunkan ego dan mencari titik temu.

“Kami mengusulkan solusi terbaik yang saling menguntungkan. Perusahaan harus memenuhi kewajiban, masyarakat juga diharapkan realistis agar kesepakatan bisa tercapai,” ujarnya.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos, didampingi pimpinan dan anggota dewan lainnya. Forum ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konflik yang selama ini berlarut-larut, sekaligus memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.