Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Cheat Game Mobile Legends

oleh -1016 Dilihat

MAESANEWS, JATENG – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembuatan dan distribusi software cheat untuk game Mobile Legends: Bang Bang.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan resmi yang diajukan pada 3 Desember 2024 serta laporan polisi tertanggal 29 Agustus 2025 oleh Shanghai Moonton Technology Co Ltd selaku pemilik dan pengembang gim tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, mengatakan penyidik menemukan aktivitas pembuatan dan distribusi aplikasi cheat dalam bentuk file APK yang digunakan untuk memanipulasi sistem permainan.

“Produk ilegal tersebut digunakan untuk mencurangi mekanisme permainan Mobile Legends, sehingga merugikan pengembang dan pemain lain,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran siber, profiling, serta analisis digital forensik, penyidik mengidentifikasi pelaku berinisial DAR (22). Pelaku diketahui memasarkan cheat tersebut melalui platform Telegram.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Lampung dan berhasil menangkap tersangka. Saat ini, DAR tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa cheat dibuat secara otodidak dengan memanfaatkan aplikasi pihak ketiga yang diunduh dari internet. Aplikasi tersebut kemudian dimodifikasi agar dapat terhubung langsung dengan aplikasi resmi Mobile Legends di perangkat pengguna.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan cheat kepada pengguna maupun reseller melalui Telegram dengan variasi harga berdasarkan durasi penggunaan, mulai dari Rp15.000 hingga Rp270.000. Setelah transaksi dilakukan, pembeli menerima file APK beserta akses login yang terhubung ke panel server tertentu sehingga dapat langsung digunakan dalam permainan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja profesional jajaran penyidik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan, penggunaan, maupun distribusi cheat. Selain merugikan pihak lain, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.