MAESANEWS, MANADO – Pemerintah Pusat akhirnya mengesahkan legalitas penambang rakyat di Sulawesi Utara (Sulut,) setelah melalui perjuangan panjang yang dikawal langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK). Keputusan tersebut ditandai dengan diterimanya Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penetapan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Utara.
Gubernur YSK menyampaikan kabar tersebut saat memberikan keterangan resmi di Wisma Negara Bumi Beringin, Senin (02/03/2026) kemarin. Menurutnya, SK yang diterima pemerintah daerah menjadi landasan penting untuk menyiapkan regulasi lanjutan di tingkat provinsi.
“Jadi hari ini ada SK Menteri ESDM terkait 63 WPR Provinsi Sulawesi Utara yang sudah sah. Besok saya undang Forkopimda semuanya, tidak boleh diwakilkan untuk kita bahas untuk jadikan Peraturan Gubernurnya,” tegas YSK.
Ia menambahkan bahwa pengesahan WPR ini merupakan angin segar bagi ribuan penambang rakyat yang selama ini berjuang mendapatkan kepastian hukum.
Regulasi turunan yang akan dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diharapkan mampu mengatur aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, aman, dan memberi manfaat bagi masyarakat serta daerah.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, Sulawesi Utara menjadi salah satu provinsi yang berhasil memperjuangkan legalitas WPR dalam jumlah besar, membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat penambang dan penguatan tata kelola pertambangan di daerah.
(**)





