DPRD Tomohon Bentuk Kembali Pansus Untuk Ranperda RTRW 2025-2045

oleh -110 Dilihat

MAESANEWS, TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna pada Rabu (18/02/2026) dengan agenda utama pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon Tahun 2025 – 2045.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos dan dihadiri Wakil Ketua Donald Pondaag serta anggota DPRD lainnya, dimulai dengan pembacaan susunan acara dan pengesahan susunan Pimpinan serta Anggota Fraksi Partai Golkar. Susunan Fraksi Golkar yang disahkan adalah sebagai berikut:

– Penasehat: Donald Pondaag

– Ketua: Gerard J. Lapian, SE.,MAP

– Wakil Ketua: Jilly G, Eman, SE.,MM

– Sekretaris: Joice F. Poluan

– Anggota: Toar M. Polakitan, SE; Djemmy J. Sundah, SE; Feybie V. Simbar

Selanjutnya Ketua DPRD menjelaskan tahapan yang telah dilaksanakan terkait Ranperda RTRW Kota Tomohon, antara lain rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Walikota, penyampaian pandangan umum fraksi, serta tanggapan Walikota pada Januari 2021, dan pembentukan kembali pansus pada tahun 2022, 2023, dan 2025. Menurut Tata Tertib DPRD, masa kerja pansus paling lama satu tahun untuk tugas pembentukan Perda.

Setelah pembacaan surat masuk dari berbagai fraksi dan musyawarah untuk mufakat, diputuskan susunan Pansus Ranperda RTRW Kota Tomohon 2025-2045 sebagai berikut:

– Ketua: James J.E. Kojongian, ST

– Wakil Ketua: Franky F. Oroh, Amd

– Sekretaris: Syalom C. Mokorimban, SE

– Anggota: Noldie V. Lengkong; Drs. Johny Runtuwene; Toar M. Polakitan, SE; Djemmy J. Sundah, SE; Herson Ali Raemah

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.