Dihadapan Komisi XII DPR RI, Gubernur Sulut YSK Perjuangkan Legalisasi Pertambangan Rakyat

oleh -5038 Dilihat

MAESANEWS, JAKARTA – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI hari ini, Kamis (29/01/2026) dengan misi utama memperjuangkan pengesahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk menjamin hak para penambang rakyat Sulut.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur YSK menyatakan bahwa para penambang rakyat tidak boleh lagi hidup dalam ketidakpastian hukum, karena mereka berhak beroperasi secara sah, aman, tenang, dan bermartabat.

“Hal ini disebutkan bukan hanya sebagai ucapan, melainkan sebagai janji kepada masyarakat Sulut,” tegas Gubernur YSK.

Legalisasi pertambangan rakyat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sinergi antara pusat dan daerah diharapkan menghasilkan regulasi seimbang yang berpihak pada penambang rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Terdapat tujuh poin krusial yang dipaparkan terkait pengelolaan WPR di Sulut, yaitu:

1. Kejelasan KTP penambang

2. Kuota BBM bersubsidi

3. Pengaturan pajak alat berat

4. Pengawasan bahan kimia berbahaya

5. Penataan tata niaga hasil tambang

6. Kerja sama riset dengan perguruan tinggi melalui BUMD

7. Percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan

Ide dan usulan yang disampaikan Gubernur YSK mendapat perhatian serius dari pihak terkait dan diharapkan menjadi masukan strategis dalam penyusunan regulasi nasional.

Gubernur YSK juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno yang turut hadir dan mendukung upaya ini.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.