Gubernur YSK Tetapkan Kenaikan UMP dan UMSP Sulut 2026

oleh -329 Dilihat

MAESANEWS, MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, pada hari Sabtu (20/12/2025), lebih awal dari batas pengumuman paling lambat tanggal 24 Desember 2025 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Gubernur YSK mengungkapkan bahwa, UMP Sulut 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630,- per bulan. Angka ini merupakan kenaikan Rp 227.205,- atau sekitar 6,018 persen dari UMP 2025 yang sebelumnya Rp 3.775.425,-. Penetapan menggunakan Alpha 0,8 dan Pengali 6,018 persen.

Sementara itu, UMSP Sulut 2026 berlaku untuk dua sektor tertentu, yaitu sektor pertambangan dan penggalian (termasuk minyak bumi, gas alam, dan bijih logam) serta sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin.

“UMSP ditetapkan sebesar Rp 4.102.696,- per bulan, naik Rp 232.885,- dari tahun sebelumnya yang Rp 3.869.811,- dengan menggunakan parameter yang sama seperti UMP,” ujar Gubernur YSK.

Dijelaskan Gubernur YSK bahwa, upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan, dan akan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2026.

Gubernur YSK juga menyampaikan harapan agar seluruh pengusaha mematuhi penetapan ini, sekaligus menekankan bahwa kenaikan upah diharapkan tidak menjadi beban karena pertumbuhan ekonomi Sulut sedang dalam kondisi baik dan masuk 10 besar se-Indonesia.

“Semoga dapat meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan, dan daya beli buruh, serta tetap menguntungkan investor dan pengusaha,” ujar Gubernur.

(Gama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.