Tomohon Perketat Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok: Lindungi Hak Udara Bersih dan Cegah Perokok Pemula

oleh -5929 Dilihat

MAESANEWS, TOMOHON – Wakil Walikota (Wawali) Tomohon, Sendy Rumajar SE MIKom, menghadiri sekaligus menutup kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengawasan dan Penegakkan Kebijakan Peraturan Daerah, tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Pengendalian Tembakau di Kota Tomohon, yang dilaksanakan di Grand Master Resort, Jumat (14/11/2025).

Dalam sambutannya, Wawali mengatakan menikmati udara bersih dan sehat merupakan hak asasi setiap manusia, sehingga Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah wujud komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk memberikan perlindungan efektif bagi masyarakat dari paparan asap rokok serta dampak negatif konsumsi tembakau.

“Perda KTR bukan sekadar aturan tertulis, tetapi upaya nyata untuk mewujudkan ruang dan lingkungan yang sehat, bersih, aman, nyaman, sekaligus untuk mencegah munculnya perokok pemula di Kota Tomohon,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Wawali, pemerintah menyadari bahwa tantangan dalam pelaksanaannya masih besar. Masih ditemukan berbagai pelanggaran di area KTR, seperti di tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, dan lembaga pendidikan. Karena itu, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) seperti yang dilaksanakan hari ini sangat penting untuk melihat sejauh mana kebijakan berjalan, mengidentifikasi hambatan, serta menemukan solusi terbaik bagi penegakannya.

“Kami berharap agar kegiatan ini tidak sekadar menjadi ajang laporan formal, tetapi benar-benar menjadi forum evaluasi yang objektif dan konstruktif. Mengajak seluruh pihak memperkuat koordinasi lintas sektor pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dan aparat penegak hukum sehingga implementasi Perda KTR semakin efektif,” ucapnya.

Wawali menambahkan, Pemerintah Kota Tomohon terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Namun keberhasilan program ini tidak akan tercapai jika masyarakat belum memahami pentingnya kawasan tanpa rokok. Masyarakat diimbau untuk bijak dalam merokok, bahkan lebih baik lagi jika berhenti merokok, sehingga dapat menjadi teladan sekaligus pelopor penerapan Perda ini.

(Gama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.