DPRD Tomohon Setujui Perubahan APBD 2025, Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

oleh -108 Dilihat

MAESANEWS, TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna pada, Selasa (09/09/2025), untuk membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Donald Pondaag dan Jeffri Hany Polii, SIK, serta seluruh anggota DPRD Kota Tomohon.

Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Steven A. Waworuntu, SSTP, MAP, menyampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon yang membahas secara rinci perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, perwakilan dari masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tersebut. Karlheinz P.M. Senduk, SH, menyampaikan pendapat akhir dari Fraksi PDI Perjuangan, Joice F. Poluan dari Fraksi Partai Golongan Karya, dan Jeane D’Arc Paula Mamahit dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.

Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pendapat akhir Walikota, seluruh anggota DPRD secara aklamasi menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Sekretaris DPRD kemudian membacakan Naskah Keputusan DPRD Kota Tomohon tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Walikota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, SH, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon, khususnya Badan Anggaran, atas kerja keras dan sinergi yang telah terjalin dalam proses pembahasan Ranperda ini. Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan pendapat akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Walikota menekankan bahwa Perubahan APBD 2025 merupakan langkah antisipatif untuk menyesuaikan dinamika kebijakan nasional maupun kebutuhan daerah. Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi lebih lanjut.

Ketua DPRD Kota Tomohon berharap agar penerapan Peraturan Daerah ini benar-benar efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan. Perubahan APBD ini merupakan bukti sinergitas antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memperjuangkan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan transparan.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Walikota Tomohon, Wakil Walikota Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE.,M.I.Kom, unsur Forkopimda Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, SE.,ME, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan wartawan media cetak maupun elektronik.

(Gama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.