MAESANEWS, MANADO – Sejumlah massa aksi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dibubarkan paksa oleh jajaran Aparat Kepolisian, Senin (01/09/2025).
Pembubaran paksa dilakukan karena dinilai sudah melewati batas waktu unjuk rasa sesuai ketentuan berlaku, yakni pukul 18.00 Wita.
Dari pantauan wartawan maesanews, Polisi sempat mengeluarkan lebih dari lima kali tembakan gas air mata serta semburan air dari mobil water cannon ke arah pengunjuk rasa yang belum membubarkan diri.
Situasi semakin memanas saat para pengunjuk rasa yang didominasi mahasiswa dan beberapa organisasi kepemudaan itu, malah balik menyerang polisi dengan lemparan botol air mineral dan benda-benda lainnya.
Sebelumnya, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulut serta Kapolda Sulut sempat menemui massa aksi untuk bernegosiasi agar para massa aksi mengutus perwakilan untuk berdialog didalam kantor DPRD Sulut. Namun, para massa aksi menolak dan meminta untuk semuanya menduduki kantor DPRD Sulut.
(Gama)