MAESANEWS, MANADO – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka pengucapan sumpah/janji pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok ke Royke Anter dari Partai Demokrat dengan sisa masa jabatan 2024-2029, Rabu (30/04/2025) ditunda.
Alasan ditunda pelantikan PAW tersebut lantaran Ketua Pengadilan Tinggi Manado berhalangan untuk hadir dalam rapat paripurna tersebut.
“Seharusnya pergantian waktu Wakil Ketua Dewan dilaksanakan hari ini jam dua siang tadi. Namun, informasi terakhir bahwa Pak Ketua Pengadilan Tinggi berhalangan untuk hadir,” ujar Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen kepada sejumlah wartawan.
Dirinya mengatakan bahwa, sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa yang berwewenang untuk melantik Pimpinan Dewan harus Ketua Pengadilan Tinggi Manado
Saat ditanya mengenai alasan lainnya mengenai penundaan PAW, Silangen tidak berkomentar lebih. Bahkan, dirinya juga tidak menginformasikan kapan agenda PAW akan dijadwalkan untuk dilaksanakan.
(Red/Gama)