MAESANEWS,TOMOHON— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Tomohon menggelar rapat lintas sektor dalam rangka mengevaluasi implementasi Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pangan Berkelanjutan, Senin (28/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon tersebut membahas secara khusus efektivitas pelaksanaan surat edaran bersama dalam upaya memastikan pelestarian kawasan pertanian di Kota Tomohon dapat berjalan secara optimal, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Pertemuan strategis ini dihadiri jajaran komisi dan anggota BAPEMPERDA DPRD Kota Tomohon. Turut hadir jajaran teknis Pemerintah Kota Tomohon serta instansi vertikal terkait, di antaranya Dinas Pertanian dan Perikanan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tomohon.
Selain itu, perwakilan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tomohon turut hadir dalam pertemuan tersebut. Kehadiran ATR/BPN dinilai penting untuk menyelaraskan data kepemilikan lahan sekaligus memastikan kesesuaian zonasi pertanahan dengan kebijakan perlindungan lahan pangan berkelanjutan.
Dalam evaluasi tersebut, BAPEMPERDA bersama pihak terkait meninjau sejauh mana implementasi surat edaran bersama mampu memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan dari ancaman alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Pembahasan lintas sektor ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara lembaga legislatif, Pemerintah Kota Tomohon, dan instansi pertanahan. Sinkronisasi data, kebijakan tata ruang, serta regulasi terkait lahan pertanian menjadi sejumlah aspek penting yang menjadi perhatian dalam rapat.
Sinergi antarlembaga diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret sekaligus memperkuat payung regulasi dalam menjaga keberadaan lahan pertanian pangan di Kota Tomohon.
Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan serta mewujudkan tata ruang Kota Tomohon yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.





