Tak Kenal Lelah Gubernur YSK Temui Menteri ESDM Bahlil Percepat WPR dan IPR, Tambang Rakyat

oleh -237 Dilihat

MAESANEWS, MANADO — Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) terus mendorong langkah strategis untuk mempercepat penataan dan legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulawesi Utara.

Langkah tersebut dilakukan melalui pertemuan strategis Gubernur YSK dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia. Dalam pertemuan itu, Gubernur menyampaikan permohonan diskresi strategis kepada Menteri ESDM untuk mengurai kendala regulasi yang dinilai menghambat penetapan dokumen pengelolaan WPR di Sulut.

Permohonan tersebut sekaligus diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini telah berjalan.

Dalam dokumen Strategi Akselerasi Tata Kelola WPR dan IPR Sulawesi Utara, Pemprov Sulut mengusulkan diskresi agar proses penetapan Dokumen Pengelolaan WPR dapat dilanjutkan dengan mempertimbangkan proses teknis yang telah diselesaikan sebelum terbitnya regulasi baru.

Dokumen tersebut mencatat, sebagian blok WPR yang diusulkan telah menjadi lokasi aktivitas pertambangan masyarakat. Namun, belum optimalnya penetapan WPR membuat kegiatan ekonomi masyarakat tersebut belum memperoleh kepastian hukum yang memadai.

Persoalan terutama muncul dalam tahapan administrasi penetapan WPR. Dokumen teknis disebut telah disusun, tetapi proses penetapannya terkendala persyaratan administratif yang dinilai tidak selaras secara berurutan.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 74 Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Dalam dokumen strategi Pemprov Sulut disebutkan, ketentuan tersebut mensyaratkan sejumlah dokumen, antara lain Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), rekomendasi tata air dan tata ruang, serta persetujuan lingkungan sebelum penetapan Dokumen Pengelolaan WPR.

Pemprov Sulut menilai kondisi tersebut menjadi kendala karena sejumlah persyaratan tersebut secara teknis dinilai lebih realistis untuk diselesaikan setelah dokumen WPR ditetapkan.

Atas kondisi tersebut, Gubernur YSK mengusulkan pemberian diskresi khusus dari Menteri ESDM untuk menetapkan Dokumen Pengelolaan WPR Sulawesi Utara dengan mengecualikan pemberlakuan Pasal 74 huruf b dan c Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Usulan itu antara lain didasarkan pada waktu penyelesaian dokumen oleh tim teknis tekMIRA yang disebut telah rampung pada September 2025, sebelum regulasi baru tersebut diterbitkan.

Pemprov Sulut juga mengangkat prinsip non-retroaktif dalam strategi tersebut. Artinya, hasil kerja teknis yang telah diselesaikan sebelum regulasi baru diterbitkan dinilai perlu mendapatkan kepastian penyelesaian berdasarkan kerangka regulasi pada saat proses tersebut dilakukan.

Diskresi dalam rancangan strategi tersebut ditempatkan sebagai instrumen legal untuk mengurai kebuntuan dalam proses penetapan WPR.

Siapkan Pilot Project di Kawasan Hutan

Selain mempercepat penataan blok WPR di luar kawasan hutan, Pemprov Sulut juga menyiapkan skema percontohan untuk pengelolaan pertambangan rakyat di kawasan hutan.

Dokumen strategi mencatat tiga blok yang masuk dalam portofolio akselerasi, yakni satu blok Mintu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan dua blok di kawasan Alason, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Ketiga blok tersebut diarahkan menjadi pilot project tata kelola pengurusan IPR berbasis kelestarian ekosistem.

Pengelolaan blok di kawasan hutan, menurut dokumen tersebut, bukan dimaksudkan untuk membebaskan kegiatan pertambangan dari ketentuan lingkungan. Sebaliknya, proyek percontohan itu diarahkan untuk menunjukkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengurus PPKH secara bertanggung jawab, sekaligus menyelaraskan aktivitas ekonomi masyarakat dengan daya dukung lingkungan.

Usulkan Mekanisme Bottom-Up

Strategi lain yang ditawarkan Pemprov Sulut adalah perubahan pendekatan dalam pembagian blok pertambangan rakyat.

Dokumen tersebut menilai mekanisme yang mewajibkan pemerintah mengumumkan koordinat blok secara presisi melalui pendekatan top-down dinilai kurang aplikatif terhadap kondisi masyarakat yang telah lebih dahulu melakukan aktivitas pertambangan.

Sebagai alternatif, Sulut mengusulkan mekanisme bottom-up. Melalui skema ini, permohonan dapat berasal dari koperasi dengan luas maksimal 10 hektare atau perorangan dengan luas maksimal 5 hektare.

Selanjutnya, permohonan akan melalui evaluasi tata ruang dan rekomendasi teknis oleh Dinas ESDM sebelum masuk ke proses legalitas akhir melalui Dinas PMPTSP Provinsi.

Pendekatan tersebut diarahkan untuk menciptakan tata kelola yang lebih adaptif dan meminimalkan potensi konflik sosial akibat ketidaksesuaian antara penetapan blok dengan kondisi aktivitas masyarakat di lapangan.

Percepatan Dibingkai dengan Komitmen Lingkungan

Percepatan WPR dan IPR juga dibarengi dengan komitmen terhadap aspek ekologis dan fiskal daerah.

Dalam dokumen strategi tersebut, Gubernur YSK mendorong agar dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang disiapkan sebelum IPR diterbitkan.

Dengan demikian, legalitas aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya berorientasi pada aspek perizinan, tetapi juga disertai mekanisme pengawasan lingkungan dan jaminan pelaksanaan reklamasi.

Cetak biru yang ditawarkan Pemprov Sulut mencakup lima blok di luar kawasan hutan melalui jalur percepatan, persetujuan diskresi Menteri ESDM atas Dokumen Pengelolaan WPR hasil kerja tekMIRA September 2025, penerapan mekanisme koordinat secara bottom-up, serta jaminan rencana reklamasi melalui APBD Provinsi 2026.

Strategi tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola pertambangan rakyat yang memiliki kepastian legalitas, tetap memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Pemprov Sulut menempatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bagian penting dalam mempercepat penyelesaian persoalan WPR dan IPR di Sulawesi Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.