PNS Bisa Maju Pilkades, Dinas PMD Sulut Paparkan Aturan Resmi

oleh -2780 Dilihat

MAESANEWS, MANADO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membeberkan ketentuan terbaru terkait pemilihan Kepala Desa (Kades) yang akan dilaksanakan secara serentak.

Kepala Dinas PMD Sulut, Novita Lumintang, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat ketentuan yang mengatur keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pemilihan Kades.

Dalam BAB IV Paragraf 1 Pasal 41 Ayat 1 disebutkan bahwa PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa wajib memperoleh izin tertulis serta mengajukan cuti karena alasan penting dari pejabat pembina kepegawaian.

“Pada Pasal 2 juga dijelaskan bahwa apabila PNS tersebut terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, maka yang bersangkutan akan dibebaskan sementara dari jabatannya tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Novita, Senin (13/04/2026).

Selain itu, Novita menegaskan bahwa Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) harus berasal dari kalangan PNS, bukan dari non-PNS. Hal ini diatur dalam BAB II Pasal 12 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa Pj Kades merupakan unsur PNS dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Masa jabatan Pj Kades paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali dalam masa jabatan yang sama,” jelasnya.

Di akhir penyampaiannya, Novita mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa agar tetap berpegang pada aturan yang berlaku serta menjaga kondusivitas selama tahapan berlangsung.

Ia juga berharap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak nantinya dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.