Gubernur Yulius Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial, Jamin Pendekatan Hukum Humanis di Sulut

oleh -327 Dilihat

MAESANEWS, MANADO – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus secara resmi hadir dan melaksanakan tindakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dibuat antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Kota Manado, pada hari Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini menjadi salah satu agenda penting dalam rangka memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum di wilayah Sulawesi Utara.

MoU yang secara resmi ditandatangani pada kesempatan tersebut memiliki fokus utama untuk mengatur kerja sama yang komprehensif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Sebagai alternatif dari bentuk pemidanaan konvensional, pidana kerja sosial dirancang untuk memiliki sifat yang lebih edukatif serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas. Selain pelaksanaan utama dari MoU tingkat provinsi, acara tersebut juga secara khusus dirangkaikan dengan acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari seluruh wilayah Sulawesi Utara dengan masing-masing Bupati dan Wali Kota yang berada di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Turut mendampingi Gubernur Yulius Selvanus dalam menghadiri acara penandatanganan tersebut adalah sejumlah pejabat utama dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Di antara mereka adalah Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Kelautan Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda), serta Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan penuh dari berbagai unsur pemerintah provinsi terhadap kerja sama yang akan dijalankan.

Dalam sambutan yang disampaikannya pada acara tersebut, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan pandangan bahwa kebijakan pidana kerja sosial yang akan diimplementasikan merupakan bentuk dari pendekatan hukum yang lebih humanis. Ia menegaskan bahwa pendekatan ini tidak akan mengurangi efek jera yang seharusnya diterima oleh pelaku tindak pidana.

“Penerapan dari pidana kerja sosial di wilayah Sulawesi Utara diharapkan tidak hanya dapat memberi dampak positif yang langsung dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga secara signifikan membantu dalam proses rehabilitasi sosial bagi para pelaku tindak pidana agar dapat kembali berintegrasi dengan baik ke dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Gubernur.

Selain itu, Gubernur Yulius juga menegaskan secara tegas komitmen yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk terus melakukan kerja sama yang erat dan sinergis dengan aparat penegak hukum di daerah. Komitmen ini bertujuan untuk mewujudkan sistem keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat serta nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi.

“Besar harapan bahwa kerja sama yang telah disepakati melalui MoU dan PKS ini dapat menjadi contoh nyata dalam penerapan penegakan hukum yang progresif di tingkat daerah, sekaligus berperan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip keadilan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara,” pungkasnya.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.