MAESANEWS, MANADO – Revitalisasi Museum Daerah yang dianggarkan di Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Sulut, Senin (20/10/2025) siang.
Proyek revitalisasi yang menelan anggaran Rp15 miliar dalam APBD-Perubahan 2025 ini dinilai tidak sesuai standar dari Kementerian Kebudayaan.
Hal ini disampaikan oleh sejumlah personel Komisi IV, antara lain Wakil Ketua DPRD Sulut Stella Runtuwene, Wakil Ketua Komisi IV Louis Schramm, dan anggota Komisi IV Paula Runtuwene.
“Kami melakukan kunjungan kerja di Kementerian Kebudayaan. Sebenarnya mereka tidak setuju tata letak atau layout revitalisasi museum karena tidak sesuai standar,” ujar Stella, Louis, dan Paula.
“Mereka punya standarisasi untuk museum,” sambung ketiganya.
Paula Runtuwene bahkan sangsi pekerjaan revitalisasi museum akan selesai tepat waktu.
“Harus dipertimbangkan banyak hal. Saya khawatir dan memang berisiko tidak selesai tepat waktu. Saya juga mau tanya, apakah revitalisasi ini melalui proses tender atau hanya penunjukan. Sangat aneh sudah ada pihak ketiga,” ucap Paula Runtuwene.
Louis Schramm kembali mengingatkan terkait pembangunan revitalisasi museum daerah ini.
“Pak Kadis, kami bukan ingin menghambat tapi hanya mengingatkan. Dengan anggaran Rp15 miliar, seharusnya museum ini menjadi yang kedua terbaik setelah museum nasional,” ingat Louis.
Stella Runtuwene juga menyampaikan bahwa dengan anggaran Rp15 miliar, seharusnya sudah bisa ada taman budaya.
“Dasar apa Dinas Kebudayaan menganggarkan Rp15 miliar untuk revitalisasi museum? Seharusnya sudah dengan taman budaya,” kata Stella.
Ketua Komisi IV, Vonny Paat, mengatakan saat pembahasan hasil konsultasi APBD-Perubahan 2025, ada catatan terkait revitalisasi museum. Anehnya, Kepala Dinas Kebudayaan Jani Lukas justru tidak mengetahui adanya rekomendasi tersebut.”Kami belum tahu apakah ada rekomendasi,” ucap Lukas.
Terkait berbagai penyampaian itu, Kepala Dinas Kebudayaan menyatakan dengan tegas bahwa dokumen yang disusun sudah melalui tahapan resmi penganggaran sampai penetapan di TAPD.
Bahkan, dirinya membantah kalau pihak kementerian tidak menyetujui dan tidak sesuai standar untuk revitalisasi museum daerah.
“Kami berkonsultasi berulang kali, dan pihak kementerian setuju,” bantah Kepala Dinas Kebudayaan.
(**)





