MAESANEWS, MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menahan Mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof Ellen Joan Kumaat. Hal itu diketahui saat beredarnya foto eks Rektor Unsrat bersama dua orang lainnya menggunakan rompi tahanan Kejati Sulut didepan pintu masuk Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Malendeng, Kota Manado, Jumat (17/10/2025).
Diketahui Prof Ellen Kumaat bersama dua orang lainnya dititipkan di Rutan Kelas IIA Malendeng setelah menjalani proses pemeriksaan di kantor Kejati Sulut dengan total empat tersangka yang dipanggil, sedangkan satu orang tersangka lainnya belum ikut ditahan karena alasan kesehatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH, membenarkan penahanan tersebut.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, perkara yang menjerat eks Rektor Unsrat itu berkaitan dengan dugaan kasus bantuan Bank Dunia untuk pembangunan Gedung Fakultas Hukum Unsrat.
Kejati Sulut juga rencana akan merilis resmi soal penahanan tersebut pada besok hari (Sabtu).
(Gama)