MAESANEWS, TOMOHON – Komisi I DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan masyarakat Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, atas pembangunan pekuburan keluarga di wilayah mereka. RDP yang berlangsung pada Kamis, 7 Oktober 2025, menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Forum Penataan Ruang Kota Tomohon, Asisten I Setda Kota Tomohon, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tomohon, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Tomohon, Camat Tomohon Selatan, dan Lurah Wailan Satu.
RDP ini bertujuan untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah terkait perizinan tempat pekuburan keluarga. Anggota Komisi I mendengarkan langsung keluhan dan kekhawatiran warga, serta meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai dasar pertimbangan pemberian izin pembangunan pekuburan tersebut.
“Kami ingin mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, dengan tetap mengedepankan aspirasi masyarakat dan peraturan yang berlaku,” ujar ketua Komisi I saat membuka rapat.
Hasil dari RDP ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait perizinan pembangunan pekuburan keluarga di Kelurahan Walian Satu, sehingga tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan.
(**)





